BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tahun ini semua desa di Kabupaten Kotawaringin Barat wajib menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Hingga saat ini sudah ada 35 desa dari total 81 desa yang sudah menggunakan aplikasi tersebut.
"Aplikasi ini sebenarnya untuk mempermudah kinerja seperti tahap penganggaran, penata usahaan, dan pelaporan. Selain itu penggunaan aplikasi ini untuk menghemat waktu dan tenaga para aparat desa, sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke DPMD," kata Kabid Pembangunan dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sudiharto, Senin (16/4/2018).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menggenjot para aparat desa untuk menggunakan Siskeudes, karena aplikasi ini dibuat langsung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan konsultasi ke BPKP untuk masalah teknis aplikasi tersebut. Kita juga meminta ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kotawaringin Barat untuk menyediakan server untuk aplikasi tersebut," ucapnya.
Untuk sementara yang masih menjadi kendala itu hanya masalah internet di desanya saja dan saat ini mereka dalam mengirimkan laporannya masih manual. (HARDI/B-6)








