SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Tengah Unit Pelaksana Proyek Kitring Kalimantan Bagian Tengah 3 melakukan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terkait pembangunan 454 saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dari Sampit-Pangkalan Bun.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi mengatakan melalui bagian Seksi Datun akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus agar dengan MoU ini secara bersama punya komitmen yang sama.

"MoU ini penting karena jika tidak ada listrik disuatu daerah pasti program pemerintah akan terhambat dan kita juga punya fungsi ketertiban umum melalui seksi intelijen untuk mengamankan kebijakan pemerintah," kata Wahyudi didampingi Kasi Datun, Datman Kataren, Kasi Pidsus Hendriansyah, Kasi Pidum Lutvi Tri Cahyono dan jaksa fungsional lainnya.

Wahyudi di ruang ekspos Kejari Kotim Rabu (25/4/2018) mengaku siap mengawal kebijakan pemerintah ini agar proyek tersebut berjalan lancar dan pasokan listrik bisa segera teratasi.

Sementara itu, Marwinsyah Manager PT PLN UPP Pembangkit dan Jaringan Kalimanan Bagian Tengah 3 mengatakan dengan pendampingan itu diharapkan pelaksanaan kegiatan itu berjalan baik.

--page

Apalagi soal listrik ini merupakan kebutuhan dan menjadi program pusat dan daerah. Terlebih ini sebagai upaya untuk mempersiapkan Kalteng sebagai calon ibu kota negara. Selain itu berkembang tidaknya suatu daerah semua tergantung dari pasokan listrik.

"Kita berharap tahun ini proyek 454 SUTT ini bisa selesai agar apa yang jadi program pemerintah dalam nawacita presiden untuk kebutuhan energi segera terealisai," tegasnya. (NACO/B-6)