BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sengketa hak anggunan warga yang juga Kepala Desa Natampin, Kecamatan Dusun Tengah Akhmad Wahyudin sebagai debitur Bank Mandiri MMU Ampah telah memiliki hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutuskan untuk menolak kasasi.
Putusan itu terlampir dalam pemberitahuan putusan kasasi kepada penggugat tentang putusan MA RI tanggal 26 September 2017 nomor 1784 K/PDT/2017 antara Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq Pimpinan Wilayah IX PT Direktur Bank Mandiri (Persero) Tbk di Banjarmasin Cq Pimpinan Cabang PT Bank Mandiri (Persero) di Palangka Raya Cq Kepala Cabang PT Bank Mandiri (Persero ) Tbk MMU Ampah sebagai pemohon kasasi atau tergugat melawan Akhmad Wahyudin sebagai termohon.
MA menolak permohonan kasasi Bank Mandiri MMU Ampah, serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Ketua Pengandian Negeri Tamiang Layang Maskur Hidayat melalui Humas Helka Rerung membenarkan, putusan MA RI yang menolak kasasi Bank Mandiri MMU Ampah. Pihaknya juga telah menyampaikan hasil keputusan melalui juru sita kepada para pihak dalam relas pemberitahuan.
“Keputusan itu inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/4/2018).
Helka menerangkan, Bank Mandiri MMU Ampah bisa melakukan upaya hukum luar biasa atau PK, tetapi tidak mengubah putusan MA RI. Artinya, Bank Mandiri MMU Ampah harus menjalankan keputusan dengan penuh tanggungjawab.
--page
Sementara itu, Akhmad Wahyudin melalui Kuasa Hukum Wagivsy Eryanto menyebut, MA menolak permohonan kasasi dan MA memberikan alasan serta mengoreksinya sendiri terhadap penerapan hukum yang salah pada pengadilan sebelumnya.
"Dalam hal ini, maka hukuman yang berlaku adalah hukuman pada putusan pengadilan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain sebelum MA," pungkasnya.
Sekadar menginformasikan, gugatan dilayangkan oleh Akhmad Wahyudin kepada tergugat Bank Mandiri MMU Ampah pada tahun 2016 dan teregister dengan nomor 8/Pdt.6.2016/. PN Tamiang Layang. PN Tamiang Layang juga menerima gugatan, namun pihak Bank Mandiri MMU bersikeras untuk melakukan banding ke PT dengan hasil akhir tetap kalah hingga kasasi ke MA.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perbuatan Bank Mandiri MMU Ampah yang dituding melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Mencuatnya kasus ini, karena belum adanya serah terima jaminan sebagai agunan berupa sertifikat tanah atas nama Urhan, mertua penggugat oleh pihak bank hingga waktu yang ditetapkan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








