BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pria ini benar-benar nekat. Tak tahan menahan nafsu birahinya karena tergiur dengan kemolekan korban, ia memerkosa istri tetangga saat berbelanja di warungnya. Akibat perbuatan bejatnya pria inipun harus rela meringkuk di dalam penjara.
Malam itu, Sabtu (28/4/2018), perempuan bersuami berusia 18 tahun warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan tersebut berbelanja di rumah pria yang namanya tidak disebutkan oleh polisi, untuk berbelanja. Kebetulan pelaku memang berusaha warungan sembako.
“Kejadian asusila ini terjadi pada Sabtu (28/4) malam lalu, di dalam rumah pelaku di Kuala Pembuang, Seruyan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Setyo Budiharjo di Kuala Pembuang, Minggu (29/4/2018).
Modus operandi pemerkosaan tersebut pada malam itu korban sedang berbelanja makanan di warung yang juga merupakan rumah tersangka ini.
Ketika korban tengah memilih beberapa makanan yang akan dibeli, tiba-tiba pria 35 tahun tersebut sudah berada di belakang korban.
--page
Dengan sekejab pelaku langsung memegang tangan korban dan menariknya itu masuk ke dalam rumah dan kamarnya. Karena merasa khawatir korban akan mendapat perlakuan tidak senonoh, korban sempat memberontak dan menolak dibawa masuk ke dalam kamar.
Karena korban terus berontak, tersangka langsung melemparkan korban ke kasur kemudian langsung menindih korban dan memaksanya untuk melakukan intim layaknya pasangan suami isteri.
Korban yang sudah kalut dan tidak dapat berbuat apa-apa karena ketakutan dan di bawah tekanan pelaku.
“Menurut pengakuan tersangka, ia lakukan itu bukan karena sedang terpengaruh apa-apa alias memang pada kondisi sadar atau normal. Padahal pelaku sudah memiliki isteri dan korban pun juga sudah bersuami,” imbuh Wahyu.
Usai melampiaskan hasrat bejatnya pelaku membebaskan korban. Setelah itu korban bergegas pulang ke rumahnya dan mendatangi suaminya seraya memohon maaf dan menangis terisak-isak hingga hampir pingsan.
--page
Suaminya yang tidak mengerti dengan perilaku isterinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan tetangganya tersebut jadi kebingungan.
Tidak berapa lama, datang seorang perempuan berinisial RY (32) yang kemudian menceritakan kepada suami korban bahwa isterinya telah menjadi korban perkosaan.
Tidak terima akan hal tersebut suami korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Seruyan.
“Tersangka pun kita tangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban,” terangnya.
Dari perkara itu, polisi setempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian serta sprei atau sarung kasur milik tersangka.
--page
“Kita mengamankan barang bukti berupa celana panjang jeans warna biru, baju kaos dalam warna hijau muda, sprei motif belang belang warna kuning dan merah, celana dalam warna hijau, baju lengan panjang dengan motif tengkorak warna hitam dan putih, celana panjang panjang motif bunga warna merah dan biru, celana pendek hotpants warna hitam dan BH warna biru muda,” ungkap Wahyu.
Saat ini tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Seruyan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 298 dan atau Pasal 285 KUH Pidana. “Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wahyu. (FREDDY MANSYUR HUDA/B-5)








