PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melalui proses yang cukup panjang, tujuh pelaku pembakaran sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya akhirnya mendapat hukuman tetap.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap para terdakwa. Sidang berlangsung pada Kamis (3/5/2018). 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (4/5/2018). Ketujuh terdakwa itu yakni Sur, Og, In, Da, Du, Sa, dan No.

"Sidang pembacaan vonis hakim ini berjalan lancar," kata Pambudi Rahayu. 

Sidang tersebut mendapat penjagaan dari personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 dan Brimob Kelapa Dua. Setiap tamu yang memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Barat diperiksa petugas. 

--page

"Termasuk pada saat memasuki ruang utama pengadilan yang menjadi tempat pembacaan vonis. Namun semua berjalan aman dan lancar," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)