BORNEONEWS, Sampit - Saksi dalam kasus perampasan sepeda motor milik Rio dengan terdakwa WO dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (9/5/2018).
Dalam persidangan terungkap, aksi itu dikakukan terdakwa usai korban pulang dugem dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Tjilik Riwut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol dan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi saksi bernama Jimmi R, menerangkan aksi itu terjadi pada Minggu (4/2/2018) dini hari di persimpangan Jalan Walter Condrat-Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Saat itu Jimmi membonceng Riki dan Rio mengendarai motor sendiri. Mereka ingin mengantar Riki dari arah Jalan Tjilik Riwut, Sampit.
"Waktu itu saya melihat ada orang mau menghadang lalu saya balik arah sama Riki. Sementara Rio jalan terus dia dihentikan," kata Jimmi.
--page
Sambil menoleh ke arah Rio, Jimmi melihat Rio dihentikan Wira, Suriadi (berkas terpisah), Ari (DPO) dan Surat (DPO). Sebelum motornya dibawa kabur Rio sempat dipukul.
"Lalu kata saya lari saja. Lalu Rio kabur dan kami ke kantor polisi. Saat ke lokasi, tidak ada lagi motor itu," ucap Jimmi.
Adapun atas keterangan saksi itu, terdakwa tidak menyangkal terlibat dalam perampasan motor.(NACO/B-11)








