TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim pemenangan pasangan Ampera AY Mebas-Habib Said Abdul Saleh (AMAS) menemukan banyak daftar pemilih ganda yang terdapat di sejumlah TPS di tiga kecamatan. Temuan itu telah dilaporkan ke Panwaslih Barito Timur, Selasa (22/5/2018).  

Ketua Tim Pemenangan AMAS Ariantho S Muller didampingi kuasa hukum  tim AMAS bidang advokasi, Hussain Shahzdiman, menyampaikan laporan pengaduan tentang dugaan pelanggaran kekeliruan memasukkan data DPS dan DPT yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim.

Mereka menuding, kekeliruan terjadi pada proses pemutahiran data pemilih yang tertuang dalam Berita acara  nomor 65/PI.03.1-BA/6213/KPU -KAB/IV/2018 tentang rekapitulasi dan penetapan daftar  pemilih hasil perbaikan (DPSHP) menjadi DPT.

"Kami tim pemenangan AMAS didampingi konsultan  hukum bidang advokasi  secara resmi menyampaikan laporan pengaduan adanya dugaan 282 pemilih  ganda yang terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ungkapnya, kepada awak media di kantor Panwaslih Barito Timur.

Ia menjelaskan, jumlah DPS yang diduga ganda tersebut, ditemukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Dusun Tengah, Raren Batuah dan Kecamatan  Awang. Temuan itu diperoleh dari web KPUD Bartim.

--page

"Kami temukan adanya indikasi pemilih ganda dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama ada sebanyak 282 ganda. Sehingga kasus ini kami laporkan ke Panwaslih setempat agar segera ditindaklanjuti," tegas Ariantho.

Ketua tim bidang advokasi dan hukum AMAS, Hussain  Sahzdiman, menerangkan, selain DPT yang diduga ganda, tim juga melaporkan adanya ratusan daftar pemilih yang diduga tidak valid. Sehingga hal ini harus ditindaklanjuti supaya tidak bermasalah pada perolehan suara hasil pemenang pemilu nantinya.

"Temuan itu harus menjadi bahan koreksi bagi Panwaslih untuk menyurati komisioner KPU Bartim untuk memperbaiki  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bartim,"pintanya.

Terpisah, Ketua Panwaslih Kabupaten Barito Timur, Daniwandra menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang mrnjadi   laporan tim pemenangan AMAS. "Laporan ini pasti ditindaklanjuti dalam waktu lima hari, sejak lapotan diterima,"tukasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)