KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan diminta tetap memaksimalkan kinerja selama Ramadan.

"Jangan sampai bulan puasa jadi alasan bagi pegawai untuk mengurangi kinerjanya," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seruyan Leonard S Ampung di Kuala Pembuang, Rabu (30/5/2018).

Menurutnya, Ramadan harus dimanfaatkan oleh pegawai sebagai abdi negara memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, pelayanan publik yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan ibadah.

"Jadikanlah Ramadan ini sebagai kesempatan memperbanyak amal ibadah, termasuk dengan bekerja maksimal dalam rangka memberikan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.

Leonard yang juga mengingatkan pengurangan jam kerja ASN selama puasa jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat.

--page

"Pelayanan publik harus tetap maksimal, meskipun dalam surat edaran jam kerja dikurangi, karena tujuan dari pengurangan jam kerja itu hanya untuk memudahkan pada ASN untuk menjalani ibadah selama Ramadan," terangnya.

Sekretaris Daerah Seruyan Haryono menambahkan, Pemkab Seruyan telah melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan.

Perubahan jam kerja bukan berarti membenarkan ASN bermalas-malasan, namun pengurangan jam kerja dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan sebaik-baiknya.

Ia menjelaskan, selama Ramadan tidak ada jam istirahat. Namun waktu pulang ASN jadi lebih awal, yakni dari biasanya pukul 16.00 WIB dipercepat menjadi pukul 14.30 WIB.

Kemudian, kalau biasanya jam masuk kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 WIB, maka selama Ramadhan jam masuk kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB.

--page

Khusus Jumat, jam masuk kantor ASN pukul 08.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB, dan waktu pulang kerja pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di antaranya rumah sakit puskesmas, dan pemadam kebakaran diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

"Untuk kantor yang saat ini menerapkan enam hari kerja agar bisa mengatur jam kerja pegawainya yakni sekitar 32,50 jam dalam satu pekan kerja," katanya. (PPOST/B-5)