Sabang Merah Borneo Balikpapan Minta Subarno-Yadi Segera Dibebaskan
Kasus tersebut semakin mendapat sorotan karena aktivitas berladang masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di Barito Timur
Koresponden
Kasus tersebut semakin mendapat sorotan karena aktivitas berladang masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di Barito Timur
Mereka memberikan tenggat waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk merealisasikan tuntutan tersebut. Jika Subarno dan Yadi tidak dibebaskan sampai batas waktu yang ditentukan, mereka menyatakan siap menggelar aksi penyampaian aspirasi.
PGRI Barito Timur memberi dukungan moral kepada keluarga Subarno, guru SDN 1 Hayaping yang menghadapi kasus Karhutla, dan berharap proses hukum berjalan objektif.
Petrus Sabang Merah menyerukan Pemkab Barito Timur, ormas dan masyarakat adat mengawal kasus Subarno dan Yadi, dua peladang Hayaping yang menjalani proses hukum.
Lima hektare lahan gambut di eks PT MJAP Barito Timur terbakar. Tim gabungan berjibaku hampir tujuh jam dengan kendala api bawah tanah dan sumber air sejauh dua kilometer.
FPPTK melihat perkara tersebut tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan tetapi juga memperlihatkan persoalan ketika aturan pengendalian karhutla berhadapan dengan praktik berladang tradisional masyarakat Dayak.
Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur pada Kamis, 1 Oktober 2026.
TBBR Barito Timur mempertanyakan data hampir 11 hektare dalam kasus Karhutla Hayaping dan meminta dasar pengukuran lahan dijelaskan secara terbuka.
Ketua Komisi III DPRD Barito Timur Kariato memimpin kunjungan tersebut bersama anggota Komisi III Bayanto, JM Idat, Rayanto dan Febrina Margaretha. Mereka menjenguk Subarno dan Yadi di tahanan Polres Barito Timur sebelum melakukan audiensi dengan jajaran kepolisian.
Gerbang Dayak Barito Timur menyoroti perbedaan data luas lahan perkara Karhutla Hayaping, antara hampir 11 hektare versi polisi dan sekitar 1,1 hektare versi keluarga.
Dua warga yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut yakni Subarno (59) dan Yadi (53). Keduanya merupakan pemilik lahan yang disebut berkaitan dengan perkara pembakaran lahan di Desa Hayaping.
Dua warga tersebut yakni Subarno, 59 tahun dan Yadi, 53 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah dalam perkara pembakaran lahan. Dalam konferensi pers, Senin, 28 September 2028, Kapolda Kalimantan Tengah menyebut luas lahan yang dibakar kedua tersangka mencapai hampir 11 hektare.
Puskesmas Tamiang Layang mengejar target 13 ribu Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan menyasar ASN, OPD, dan masyarakat usia produktif di Barito Timur.
Dalam rilisnya, WALHI menyatakan kegiatan membakar ladang dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar
Bupati Barito Timur M Yamin menandatangani Pakta Integritas bersama Ditjen Tata Ruang untuk mempercepat penyusunan RDTR guna mendukung kepastian ruang, investasi dan pembangunan.
Tim gabungan memadamkan Karhutla di belakang SMAN 1 Dusun Tengah, Barito Timur. Gambut tebal dan minim sumber air menjadi tantangan utama pemadaman.
GMTPS Barito Timur mendesak Kasat Reskrim dan Kapolres dicopot serta mempertanyakan penanganan kasus Karhutla yang menetapkan dua warga sebagai tersangka.
GMTPS Barito Timur membantah data Kapolda Kalteng yang menyebut dua tersangka karhutla membakar hampir 11 hektare dan menyatakan luas lahan sekitar 1,1 hektare.
Penyaluran bantuan dilakukan Ketua DWP Kabupaten Barito Timur Yulisusilawati Misnohartaku bersama jajaran pengurus DWP. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan petugas dan relawan yang masih menjalankan tugas penanganan karhutla di lapangan.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Senin, 28 September 2026.