Pemkab Barito Timur Sampaikan 2 Raperda Ini ke DPRD
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pengajuan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tag
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pengajuan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Defisit anggaran sekitar Rp 47 miliar dalam APBD Perubahan 2019 ini mengharuskan sejumlah program atau kegiatan Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD perlu dirasionalisasi.
Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas bersama mitra kerja atau SOPD terkait telah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) APBD Perubahanan tahun 2019 pada Selasa sore, 23 Juli 2019.
DPRD Kabupaten Kapuas meminta Pemkab Kapuas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD melakukan rasionalisasi anggaran pada APBD Perubahan tahun 2019.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Hari Rahmad Panca Setia menyarankan tim anggaran pemerintah daerah untuk fokus menyelesaikan pembangunan infrastruktur skala ringan di…
Ketua DPRD Kotim HM Jhon Krisli mengatakan, di akhir jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 ini akan ada agenda terakhir mereka, yakni membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
"DPRD dan Pemkab Kapuas sudah mengajukan ke provinsi untuk dievaluasi," kata Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan.
Dengan ditolaknya APBD perubahan 2018 ini maka harus memperketat anggaran terutama untuk perjalanan dinas dan dana tidak berguna agar bisa hemat.
Bupati juga menekankan, selama pembahasan tersebut antara eksekutif dan legislatif telah menerima berbagai macam saran maupun masukan ke depannya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pendapatan daerah dalam APBD tahun 2018 sebelum perubahan Rp1,84 triliun. Setelah perubahan Rp1,84 triliun. Dengan demikian mengalami penambahan sebesar Rp5,26 miliar
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Robert L Gerung dan Wakil Ketua II Indah Purwanti dan turut hadir sejumlah anggota DPRD Kapuas lainnya.
"Pada posisi APBD perubahan ini, yang kita sikapi itu pertama adanya usul perubahan karena pergeseran anggaran, atau adanya perubahan karena usul tambah anggaran," kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie.
"Jadi kami minta semua ketua komisi, kalau tidak kuorum, pembahasan diskor dulu. Seluruh anggota komisi diharapkan ikut membahas APBD Perubahan 2018 ini," kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L Gerung.
Bupati Sukamara Windu Subagio meminta maaf bila dalam penyusunan perubahan APBD 2018 belum bisa mengakomodasi semua usulan, baik dari dinas maupun masyarakat.
Hal tersebut harus segera dilakukan. Apalagi waktu efektif pelaksanaan APBD Perubahan 2018 hanya tersisa kurang dari 2,5 bulan saja.
APBD harus mencerminkan kebutuhan rill masyarakat. Caranya, kebutuhan sesuai dengan potensi daerah.
Anggota DPRD Gumas selektif dalam memperhatikan anggaran dari masing-masing perangkat daerah yang mengajukan perubahan. Hal itu untuk memastikan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan daerah.
"Fraksi kami tidak menyangka pidato yang disampaikan Bupati Sukamara pada paripurna ke 3 adalah anggaran perubahan/ Kalau kita melihat jadwal bulan ini, semestinya sudah pembahasan APBD 2019," kata Juru Bicara Faksi Nasdem, Jairi, Selasa (2/10/2018).
Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyampaikan, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2018, mengalami defisit. Artinya, belanja lebih besar dari pendapatan.
Ada tiga dinas yang kegiatannya dilaksanakan mendahului perubahan anggaran 2018