Bupati Kecewa Ulah Tangan Jahil Rusak Aset Daerah
Bupati Barito Utara, Nadalsyah meluapkan kekecewaan dengan ulah tangan jahil yang merusakan fasilitas umum atau aset daerah. Terbaru yakni perusakan nama monumen Panglima Batur di Taman Seribu Riam.
Tag
Bupati Barito Utara, Nadalsyah meluapkan kekecewaan dengan ulah tangan jahil yang merusakan fasilitas umum atau aset daerah. Terbaru yakni perusakan nama monumen Panglima Batur di Taman Seribu Riam.
Berdasarkan rekapitulasi Badan Pengelola Keuangan dan Aseu Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),saat ini sebanyak 428 bidang lahan milik Pemkab yang sudah memiliki Setifikat Hak Pakai (SHP).
Guna menjaga legalitas aset milik Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), saat ini proses peningkatan status legalitas lahan masih terus dilakukan.
Ada beberapa aset bangunan milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya kompleks perkantoran kota di Jalan Tjilik Riwut dan bangunan di kawasan Temanggung Tilung.
Jika hibah aset dilakukan oleh pemerintah provinsi, maka tidak akan merugikan pihak manapun. Apalagi semua itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat Palangka Raya yang secara tidak langsung juga merupakan masyarakat Kalteng.
Keberadaan sejumlah aset tidak bergerak yang ada di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya diusulkan untuk dihapuskan.
Pemko ingin agar ada implikasi legalitas berkaitan dengan aset-aset tanah pemko.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya mengatakan, kearsipan merupakan objek pemeriksaan ke depan, di samping pengelolaan aset.
Tujuannya, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat saat menggunakan fasilitas tersebut.
Tim yang akan dibentuk langsung diketuai Sekretaris Daerah Barito Timur, dengan melibatkan Kepala Satuan Organisasi perangkat daerah (SOPD) beserta jajaran.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta lurah dan Camat menginventarisasi aset pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing.
Adanya penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus) oleh pihak pengembang harus diinvetarisasi secara spasial.
Di tahun 2019 ini akan ada pengembangan Bank Tanah di Kota Palangka Raya.Tujuan berdirinya Bank Tanah ini untuk menangani sebuah bidang pertanahan dalam hal mengadministrasikan aset tanah pemerintah.
BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Supriadi menilai pemkab setempat masih mengalami kesulitan dalam mengelola aset daerah. Sehingga, banyak status aset yang belum…
Anggota Komisi III yang membidangi pembangunan dan infrastruktur itu menyampaikan, pada 2018 Hotel Gunung Mas telah direnovasi. Sehingga tahun ini harus difungsikan sesuai peruntukannya. Terlebih letak hotel sangat strategis.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Ary Dewar mendorong agar pengelolaan aset bisa tertata dengan baik. Jangan sampai setiap tahun persoalan ini selalu jadi temuan.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten III Setda Seruyan, Agus Suharto. Adapun yang disosialisasikan yakni, Peraturan Bupati Seruyan Nomor 47 tahun 2017, Perbup Nomor 48 tahun 2017, Perbup Nomor 49 tahun 2017, serta Perbup Nomor 50 tahun 2017.
Pemasangan plang dengan tujuan pengamanan aset ini dilakukan sesuai putusan MA yang dalam amar putusannya menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Artinya, lahan tersebut secara otomatis menjadi milik Pemkab Kobar.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Madiansyah mengajak semua pihak proaktif mengawasi dan menjaga fasilitas umum dan aset daerah, seperti taman maupun hutan kota yang banyak dikunjungi masyarakat.
Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) Hermanes mengapresiasi rencana pemerintah kabupaten yang bakal menjadikan eks jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) menjadi jalan umum di kecamatan Dusun Utara.