SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lugas Budi Kristyawan alias Budi bos kayu Akasia dan Laun yang sempat mengklaim lahan PT Kusuma Perkasawana didakwa melakukan tindak pidana illegal logging oleh JPU Kejari Seruyan Wahyudi, Rabu (16/5/2018).

Atas dakwaan itu kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana tersebut keduanya tidak menyangkal atas dakwaan tersebut. "Bagaimana atas dakwaan itu benar atau saudara akan ajukan eksepsi," tanya hakim. 

Budi yang menghadapi perkara itu sendiri menyatakan terima. Begitu juga dengan Laun yang di sidang secara terpisah dengan terdakwa Budi.

Dalam kasus ini Budi dan Laun harus meringkuk di sel tahanan bermula pada 5 Oktober 2017 Budi menyuruh saksi Suyanto (sudah vonis) yang bekerja sebagai sopir untuk mengangkut kayu akasia ke Sebabi. Kemudian Suyanto langsung berangkat ke lokasi hutan PT Kusuma Perkasawana tersebut dengan mengendarai truk nopol B 9629 DG. 

Sesampainya di hutan ada saksi Agus Purwanto yang masih memperbaiki aki truk nopol L 9832 VA miliknya. Lalu saksi Suyanto memarkirkan truk didekat tumpukan kayu bulat Akasia. 

--page

Setelah itu, Akasia tersebut dimuat ke dalam bak truk Suyanto dengan menggunakan alat berat forwarder yang mana Ipung (DPO) sebagai operatornya.

Tidak lama kemudian, datang tiga truk masing-masing dikendarai oleh saksi Sutikno dengan truk nopol KH 9276 GA, saksi Mijan dengan truk nopol AE 9085 DG, saksi Jemaun dengan truk nopol AE 9629 US. Ketiga truk tersebut juga menunggu giliran muat kayu.

Setelah truk yang dikendarai saksi Suyanto telah selesai muat akasia, lalu saksi langsung berangkat ke jalan loging PT. Sarpatim dan memarkirkan truknya di sana sambil menunggu yang lain muat kayu.

Tidak lama kemudian datang truk yang dikendarai oleh saksi Agus Purwanto, saksi Sutikno, saksi Mijan, saksi Jemaun yang masing-masing truk mereka telah bermuatan Akasia yang akan dibawa menuju ke kediaman Budi di Sebabi. Mereka lalu memberitahukan bahwa truk nopol KH 8272 GD yang dikendarai oleh saksi Purbasari masih berada di lokasi dan mengalami kerusakan has pendek roda belakang yang dalam keadaan patah.

Setelah itu, kelima saksi-saksi tersebut melanjutkan perjalanan menuju Sebabi sebagaimana perintah Budi. Di tengah perjalanan menuju Sebabi, tepatnya dijalan Loging PT. Sarpatim Km 33 Desa Ayawan kelima truk yang mereka kendarai diberhentikan oleh anggota Polres Seruyan, karena tidak bisa menunjukan dokumen mereka diamankan.

--page

Setelah diinterogasi, kelima saksi tersebut mengakui mendapatkan kayu Akasia tersebut dari lokasi penumpukan kayu milik Budi yang diklaim Laun digarap dilahan miliknya yang berada di dekat jalan logging PT. Sarpatim. Kelima napi tersebut juga mengatakan di lokasi penumpukan masih terdapat satu truk lagi bermuatan akasia yang dikendarai oleh saksi Purbasari.(NACO/B-5)