Dinas Dukcapil Barito Timur akan Luncurkan Kartu Identitas Anak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Timur, akan meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 27 September mendatang.
Tag
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Timur, akan meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 27 September mendatang.
Proses pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Murung Raya (Mura) harus terhenti. Penyebabnya stok ribon atau tinta khusus untuk mencetak habis.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Barito Selatan telah mencetak 1.075 Kartu Identitas Anak atau KIA.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Barito Selatan menyiapkan 6.000 keping blangko Kartu Identitas Anak atau KIA.
PPDB juga menggunakan zonasi berdasarkan domisili sesuai KK (kartu keluarga) dan zona prestasi
Pada hari ketiga Kalteng Quality Expo, 1.500 blangko pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) yang disiapkan di stand ini sudah ludes diambil pengunjung.
Warga menyerbu stand itu lantaran Disdukcapil Provinsi Kalteng melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis dalam pameran kali ini.
Disdukcapil sudah menganggarkan dana untuk pembelian perangkat alat cetak KIA pada APBD Kotim 2019. Kemungkinan besar akan terlaksana pada April 2019 mendatang.
Berdasarkan instruksi dari pusat, pada 2019 ini semua Disdukcapil se-Indonesia harus menerapkan KIA.
"Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga, sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional," kata Bupati Katingan, Sakariyas, Jumat (1/2/2019).
KIA merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga, sebagai upaya melindungi dan memenuhi hak konstitusional.
Kartu identitas memuat data anak termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan nomor akta kelahiran.
Kartu identitas anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang satu hari hingga 17 tahun dan belum pernah menikah.
Paling lambat pertengahan 2019 program KIA sudah bisa direalisasikan, sehigga memudahkan berurusan bagi anak-anak
Pentingnya identitas bagi seorang anak untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, mengatakan saat anak berusia sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah serta belum memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
KIA merupakan salah satu program pemerintah sebagai salah satu upaya menertibkan administrasi kependudukan.
Saat ini masih ada 6.000 blanko pendaftaran kartu identitas anak (KIA) di Disdukcapil Palangka Raya. Karenanya dinas terkait berharap agar masyarakat Kota Cantik segera mengurus kartu identitas ini bagi anak-anaknya.
Jumlah itu tercatat sejak peluncuran pada 19 Maret 2018 lalu hingga saat ini.
Persyaratan pembuatan KIA untuk anak di atas lima tahun seperti fotocopy akta kelahiran, Kartu Keluarga orang tua, KTP kedua orang tua, pas foto anak berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Serta untuk anak di bawah lima tahun hampir sama tapi tidak menggunakan pas foto.