20 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Pasar Tamiang Layang
Pelanggar protokol kesehatan juga diberi masker gratis dengan harapan dapat menyadari kesalahannya dan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari
Tag
Pelanggar protokol kesehatan juga diberi masker gratis dengan harapan dapat menyadari kesalahannya dan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari
Sebenarnya pemberlakuan sanksi denda dalam penerapan Perbup 54 Tahun 2020 adalah upaya terakhir
Dalam operasi ini petugas melakukan tindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker
Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring razia masker di Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin, 23 November 2020.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sejak dua pekan terakhir, yakni mulai 14 September - 22 November 2020.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan masih kerap ditemukan di Kabupaten Seruyan, dalam setiap pelaksanaan operasi yustisi. Seperti pada Operasi Yustisi Covid-19, Rabu, 18 November 2020 yang dilaksanakan personel Polsek Seruyan Hilir bersama Koramil Kuala Pembuang dan Satpol PP.
Kejaksaan Negeri Barito Timur turut menyosialisasikan pedoman penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dan sanksi bagi pelanggar. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 yang kembali meningkat.
Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi covid-19 di Ampah, Selasa 17 November 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, sudah ada 3.005 orang masyarakat setempat terjaring razia penegakan hukum protokol kesahatan.
Kegiatan ini juga untuk peningkatan kewaspadaan dan keamanan menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020
Semua pihak harus mendukung pemerintah, para tenaga medis dan tim satgas dalam mencegah penyebaran pandemi serta menyembuhkan pasien Covid-19
Tim gabungan memberikan memberikan teguran lisan serta pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Pelanggar ini kemudian diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebanyak 38 warga terjaring operasi yustisi lantaran tidak memakai masker. Razia tersebut?digelar aparat gabungan TNI,?Polri, serta Satpol PP Katingan di Jalan Tjilik Riwut depan Kantor Bupati Katingan, Senin,? 26 Oktober 2020.
Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setiyono memimpin Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19?dj?Kuala Pembuang, Rabu, 21 Oktober 2020.
Sebab akibat pandemi Covid-19, perekonomian yang jelas terganggu, sehingga masyarakat harus bersama - sama saling bahu membahu, kembali menghidupkan kembali kantong - kantong ekonomi
Anggota juga?membawa papan imbauan bertuliskan wajib pakai masker guna mengantisipasi penyebaran Covid-19
Para pemuda seharusnya menjadi contoh dan pelopor protokol kesehatan Covid-19, karena mereka adalah generasi penerus
Dalam penerapan sanksi berupa kerja sosial dan denda administratif tentunya petugas telah menyiapkan sarana dan lokasinya
Sekda mengatakan jangan sampai?pendekatan yang dilakukan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan justru kontraproduktif terhadap rencana dan tujuan pendisiplinan ini