BORNEONEWS, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Senin, 10 November 2025.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum dan pada prinsipnya menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dibawa ke pembahasan lanjutan. “Semua fraksi sepakat bahwa usulan Raperda yang diajukan eksekutif ini dilanjutkan pada tahapan selanjutnya,” ujar Tandean.
Menurutnya, tahapan lanjutan yang dimaksud yaitu pembicaraan bersama pihak eksekutif dalam rapat gabungan yang akan dijadwalkan kemudian. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan berikutnya akan menjadi ruang pendalaman terhadap materi Raperda, termasuk penyelarasan tujuan dan substansi.
Tandean juga menekankan bahwa dinamika dalam pembahasan nantinya akan menentukan arah akhir dari ketiga Raperda tersebut. “Fraksi-fraksi sependapat untuk dilanjutkan pembahasan tiga buah Raperda tersebut, nanti bagaimana arah dari pembahasan itu akan berkembang saat pembahasan berlangsung,” kata Tanden.
Adapun tiga Raperda yang dimaksud masing-masing berkaitan dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Penanggulangan Bencana Daerah.
Ia menyebut, ketiga Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pulang Pisau dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, menjamin kepastian arah pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana.
“DPRD pada prinsipnya mendukung percepatan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar pembahasan berjalan efektif dan tepat sasaran,” tutup Tandean. (RETHA/j)









