PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 8 Desember 2025. Keempat raperda tersebut dinilai menjadi regulasi penting yang akan memperkuat arah pembangunan daerah ke depan.

Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa setiap raperda memiliki urgensi dan kebutuhan yang berbeda, namun kesemuanya sangat krusial bagi kemajuan dan penataan wilayah Kabupaten Pulang Pisau. “Harapannya, empat Raperda yang telah disetujui ini dapat berjalan efektif pada tahun 2026 mendatang,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2045.

Tandean menegaskan bahwa revisi tata ruang ini sangat mendesak, mengingat semakin kompleksnya persoalan di lapangan, terutama menyangkut status lahan dan berbagai permasalahan tata ruang lainnya.

Selain RTRW, DPRD juga memberikan perhatian pada Perda Penanggulangan Bencana. Menurut Tandean, peningkatan intensitas dan jenis bencana yang sulit diprediksi membuat daerah harus memiliki payung hukum yang lebih kuat dan responsif untuk melindungi masyarakat.

--page

Perda terkait penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta kawasan permukiman juga disahkan. Regulasi ini dinilai sangat penting karena menyangkut kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan permukiman.

Tandean menjelaskan bahwa setelah disetujui, seluruh perda akan dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi. Selanjutnya, pemerintah daerah wajib menyiapkan aturan turunan sebagai pendukung implementasi perda tersebut di lapangan.

“Biasanya bentuknya adalah Peraturan Kepala Daerah atau peraturan bupati,” tambahnya.

Dengan disahkannya empat perda strategis ini, DPRD berharap arah pembangunan Pulang Pisau ke depan menjadi lebih terencana, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (RETHA/j)