PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Pulang Pisau) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dengan agenda Pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 sekaligus penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin, 22 Desember 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menyelesaikan seluruh agenda yang direncanakan tanpa kendala berarti.

“Syukur alhamdulillah, bersama pemerintah daerah, agenda-agenda DPRD sepanjang tahun 2025 dapat diselesaikan dengan baik. Tidak ada hambatan yang signifikan, sehingga seluruh agenda pemerintahan bisa berjalan sesuai rencana,” ujar Tandean. 

Ia menambahkan, penutupan masa persidangan tahun 2025 akan dilanjutkan dengan pembukaan masa sidang berikutnya pada tahun 2026. Pada kesempatan tersebut juga diumumkan Propemperda Tahun 2026 yang menjadi tugas DPRD untuk diselesaikan bersama pihak eksekutif.

“Tadi disampaikan ada empat usulan inisiatif dari DPRD dan lima usulan dari pihak eksekutif. Namun, biasanya di tengah tahun atau dalam tahun berjalan akan ada usulan-usulan baru. Itu akan kita tampung dan dibahas kembali melalui perubahan Propemperda,” jelasnya.

Dengan telah diumumkannya Propemperda Tahun 2026, DPRD Pulang Pisau berharap seluruh program legislasi daerah ke depan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA/j)