BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
"Internal di dalam lingkup SPBU itu menjadi tanggung jawab Pertamina. Bahkan ada SPBU yang dicabut izinnya jika terbukti melanggar," ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan pihak depot Pertamina terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kotim.
Menurutnya, sistem pengawasan di SPBU sudah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), sehingga setiap aktivitas pengisian BBM dapat dipantau.
Jika ditemukan praktik yang melanggar, seperti pengisian menggunakan jerigen atau tangki dalam jumlah tidak wajar, maka dapat dikenakan sanksi hingga pembatasan pasokan.
"Kalau ada yang mengisi tangki atau jirigen bisa diberikan sanksi atau supply yang ditahan," tambahnya.
Sementara itu, terkait maraknya praktik pelangsiran BBM, Halikinnor mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Pertamina melainkan tanggung jawab aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Mengenai pelangsir itu bukan tanggung jawab mereka (Pertamina) itu tanggung jawab aparat penegak hukum," kata Halikinnor.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa stok BBM di Kotim dalam kondisi aman dan mencukupi. Hal ini berdasarkan penjelasan dari depot Pertamina yang secara rutin mendistribusikan pasokan BBM ke wilayah tersebut.
"Setiap lima hari ada kapal tanker yang membawa BBM, jadi stok kita aman," jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak panik atau melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memicu antrean panjang di SPBU.
"Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong antre karena takut kehabisan. Stok aman, tidak perlu khawatir," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









