BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti fenomena 'boti' di kalangan pelajar yang dinilai mulai meresahkan masyarakat. Pemerintah daerah pun mempertimbangkan penyusunan regulasi hingga penguatan pendidikan karakter sebagai langkah pencegahan.
"Contohnya boti, saya tahu ada boti, tapi saya tidak menyangka sampai berani vulgar seperti itu," ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera dibahas bersama berbagai pihak agar tidak berkembang lebih luas di tengah masyarakat. Dirinya berencana menggodok regulasi melalui peraturan daerah, peraturan bupati, atau minimal surat edaran dan aturan sekolah agar fenomena tersebut bisa dicegah.
Meski demikian, Halikinnor menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak boleh bersifat diskriminatif ataupun mengucilkan individu tertentu.
"Kita tidak mungkin mengasingkan atau mengisolasi mereka, tetapi bagaimana mereka dibimbing," katanya.
Ia mengatakan pembinaan perlu dilakukan sejak dini agar perilaku tersebut tidak semakin berkembang dan memengaruhi lingkungan sekitar.
"Yang terlanjur jangan sampai makin parah, dan yang belum terkena jangan sampai ikut terkena," tambahnya.
Halikinnor juga membuka kemungkinan adanya pembinaan khusus melalui pendekatan kedisiplinan maupun pendidikan karakter. Namun menurutnya langkah tersebut harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
"Itu mungkin saja nanti, apalagi kita akan punya batalion di sini. Tapi lihat tahapannya dulu. Jangan sampai dikirim ke sana malah stres atau terkejut," bebernya.
Ia menilai pendekatan awal yang lebih penting dilakukan adalah melalui konseling, pembinaan dari tokoh agama dan penguatan pendidikan karakter di sekolah.
"Paling tidak ada konseling, bimbingan tokoh agama bahwa itu tidak baik dan di agama tidak diperbolehkan. Di samping itu pendidikan karakter di sekolah juga harus ditingkatkan," tuturnya.
Selain di lingkungan masyarakat dan sekolah, Halikinnor juga merespon fenomena tersebut diduga juga mulai muncul di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), meski ia belum memastikan kebenarannya.
"Ada kemungkinan itu juga masuk lingkungan ASN. Saya dengar isu-isu seperti itu, tapi belum melihat langsung kebenarannya," ujarnya.
Ia menegaskan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau perilaku yang dianggap tidak sesuai aturan di lingkungan ASN, pemerintah daerah akan memberikan teguran hingga sanksi.
"Nanti akan kita tegur dan beri sanksi jika memang ada. Kalau sampai mengelompok itu sudah bahaya," tegasnya.
Karena itu, menurut Halikinnor, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan aturan agar fenomena tersebut tidak berkembang semakin luas di Kotim.
"Makanya harus dibuat regulasi supaya tidak berkembang. Yang sudah terlanjur jangan sampai memengaruhi yang lain," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









