KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tujuh objek bersejarah sebagai cagar budaya untuk memperkuat pelindungan dan pelestarian warisan budaya daerah.

Penetapan dilakukan melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya yang digelar Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kapuas, Kamis, 16 Juli 2026.

Wakil Bupati Kapuas, Dodo SP, mengatakan cagar budaya perlu dijaga bersama sekaligus diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat luas.

“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat agar menjadi objek wisata budaya yang diminati,” kata Dodo.

Ia berharap para juru pelihara yang ditunjuk dapat merawat objek cagar budaya serta memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung.

Pelayanan yang baik dinilai dapat memberikan pengalaman berkesan bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang ingin mengenal sejarah dan kebudayaan Kabupaten Kapuas.

Dodo menegaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung upaya penetapan dan pelestarian cagar budaya. Langkah tersebut sejalan dengan visi Kapuas Bersinar dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

“Pemerintah daerah berharap nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang dapat terus dijaga di tengah perkembangan teknologi dan arus globalisasi,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan sidang penetapan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta ketentuan mengenai pemajuan kebudayaan.

Menurutnya, penetapan bertujuan melindungi sekaligus mendaftarkan aset bersejarah daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

“Tujuan utamanya adalah menjaga, melestarikan, serta mendaftarkan aset potensial cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional,” kata Budi.

Hingga kini, Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya untuk mendapat penetapan pada tingkat provinsi dan nasional.

Keempat objek tersebut adalah Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Kilometer 10, serta Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Sementara tujuh objek yang disidangkan tahun ini terdiri atas kategori bangunan dan benda bersejarah.

Untuk kategori bangunan, terdapat Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai.

Adapun objek kategori benda berada di lingkungan Gereja GKE Immanuel Mandomai, meliputi alat musik harmonium asal Swiss atau Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, serta mozaik gereja yang dinilai langka.

Objek lainnya berkaitan dengan sakristi dan peninggalan di kawasan Makam Misionaris C.C. Hendrich.

Budi mengatakan pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelestarian benda dan situs bersejarah.

Salah satunya adalah belum tersedianya tempat penyimpanan yang memadai untuk menampung koleksi benda cagar budaya milik masyarakat.

Pemerintah juga menghadapi kendala administrasi penguasaan lahan oleh warga di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas sekitar lima hektare serta upaya penyelamatan peninggalan bersejarah di Kota Baru.

Karena itu, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat diminta aktif mendata objek yang berpotensi menjadi cagar budaya di wilayah masing-masing.

Inventarisasi sejak dini diperlukan agar peninggalan bersejarah tidak rusak, hilang, berpindah tangan, maupun mengalami perubahan yang menghilangkan nilai aslinya.

Sidang tersebut dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kapuas yang diketuai Ida Bagus Putu Prajna Yogi, Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.