BORNEONEWS, Pangkalan Bun – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, dengan manajemen PT Eagle High Plantations.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kobar pada Jumat, 28 Agustus 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin.
Turut hadir sejumlah anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kobar, Camat Kumai, Lurah Kumai Hulu, jajaran Polsek Kumai, serta perwakilan ahli waris H. Abdussyukur dan manajemen PT Eagle High Plantations.
Objek lahan yang dipersengketakan berada di wilayah RT 17 Kelurahan Kumai Hulu (Natai Cina Seberang) dengan luas sekitar 2,7 hektare.
Saat ini, lokasi tersebut digunakan oleh pihak perusahaan untuk pembangunan pabrik Kernel Crushing Plant (KCP).
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menjelaskan awal mula sengketa terjadi saat perusahaan membeli lahan dari warga yang mengaku sebagai ahli waris dan langsung melakukan aktivitas pembangunan. Namun, di kemudian hari muncul tuntutan dari kelompok ahli waris lain yang menyatakan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
"Perkara ini sebenarnya sudah cukup lama bergulir. Pihak perusahaan sebelumnya telah menawarkan solusi ganti rugi sebesar Rp175 ribu per meter persegi. Namun, nilai tersebut ditolak oleh pihak ahli waris yang meminta ganti rugi sebesar Rp200 ribu per meter persegi," ujar Mulyadin.
Ia menambahkan, ketiadaan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kumai Seberang membuat proses penentuan harga dasar menjadi kendala utama dalam negosiasi.
Atas permohonan ahli waris, DPRD Kobar memfasilitasi RDP ini dengan memfokuskan pembahasan pada upaya penentuan titik temu besaran ganti rugi.
Meski demikian, keputusan akhir belum dapat ditetapkan dalam RDP tersebut. Pihak perwakilan perusahaan yang hadir menyampaikan bahwasanya tuntutan nilai ganti rugi dari ahli waris akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan manajemen pusat PT Eagle High Plantations.
"Hasil dari RDP hari ini, pihak perusahaan akan mengonsultasikan tuntutan nilai ganti rugi tersebut ke manajemen pusat. Harapan kita bersama, apa pun keputusan dari manajemen pusat nantinya dapat diakomodasi dan diterima dengan baik oleh pihak ahli waris," Pungkasnya. (DANANG/R)









