PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lima fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kobar, Rabu, 23 September 2026.

Lima fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut yakni Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrasi Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN-PKS.

Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda. NasDem menekankan agar setiap perubahan anggaran didasarkan pada kebutuhan riil dan prioritas pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Fraksi Golkar juga menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Golkar meminta pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan secara tepat sasaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Fraksi Demokrasi Bangsa menyatakan sepakat dan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026. Fraksi ini mendorong agar belanja prioritas, khususnya penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan serta penyerapan aspirasi masyarakat, dapat direalisasikan secara optimal, akuntabel dan tepat waktu.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan sepakat dan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026. Fraksi tersebut menilai perubahan APBD perlu menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan situasi dan kondisi riil di lapangan selama tahun anggaran berjalan.

Sedangkan Fraksi PAN-PKS menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Perda Kobar. Fraksi ini mengapresiasi penyesuaian anggaran berdasarkan perkembangan dan kebutuhan daerah serta mengingatkan agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dengan disampaikannya pendapat akhir seluruh fraksi tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kobar Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan lima fraksi juga disertai sejumlah catatan mengenai pelaksanaan anggaran, terutama agar belanja daerah dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, pelayanan dasar, penanganan karhutla, pembangunan daerah serta pemenuhan aspirasi masyarakat. (WAHYU KRIDA/y)