PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan alasan Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026-2045.

Hal tersebut disampaikan Fairid dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 31 Agustus 2026. Menurutnya, RP3KP diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sekaligus mempercepat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Fairid mengatakan pemerintah daerah membutuhkan acuan yang jelas dalam penyelenggaraan sektor perumahan dan kawasan permukiman. RP3KP nantinya menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan dan mengembangkan kawasan permukiman.

“Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2045 dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta upaya percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan,” ujar Fairid, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurutnya, keberadaan RP3KP juga diperlukan untuk memastikan pengembangan kawasan perumahan berjalan terpadu dan berkelanjutan, serta tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya.

Selain itu, RP3KP diharapkan mampu mendukung penyediaan hunian yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat. Perencanaan jangka panjang dinilai penting agar perkembangan kawasan permukiman dapat diantisipasi sejak awal dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Fairid menjelaskan, RP3KP memiliki fungsi preventif dalam merespons perkembangan sektor perumahan dan kawasan permukiman dalam jangka panjang. Dokumen tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan maupun perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan.

“RP3KP berfungsi sebagai alat preventif dalam merespons perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan,” jelasnya.

Di sisi lain, RP3KP juga memiliki fungsi kuratif, yakni menjadi instrumen untuk menangani berbagai persoalan yang telah muncul di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Fairid berharap, pembahasan Raperda tersebut bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Palangka Raya hingga 2045, sehingga pertumbuhan kota dapat berlangsung lebih tertata, berkelanjutan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (MARINI/Y)