BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Lamandau dan DPRD dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamandau.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lamandau Herianto dan dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Wakil Bupati Abdul Hamid, anggota DPRD, Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lamandau.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rizky Aditya Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan APBD melalui sejumlah tahapan.
Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi serta pembahasan antara DPRD dan tim eksekutif.
“Atas semua kerja sama dan dukungannya, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan yang terhormat sehingga rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Rizky.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya untuk memastikan penetapan APBD dapat dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah ketepatan waktu dalam menetapkan APBD. Selain itu, ketepatan waktu penetapan APBD merupakan salah satu indikator pemerintah daerah dalam memperoleh dana insentif fiskal,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Lamandau 2026 ditetapkan sebesar Rp827.033.319.599. Sementara belanja daerah mencapai Rp881.483.519.913 dan pembiayaan netto sebesar Rp54.450.200.313,68.
Bupati menyebut perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi inklusif, pelestarian lingkungan serta peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
Setelah disepakati, Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemkab Lamandau bersama DPRD untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda dan Raperbup sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bersama menjaga amanah rakyat, dengan tekad membangun Lamandau. Perubahan APBD 2026 telah mendapat persetujuan bersama, kita kawal agar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Rizky. (NATALIA KRISTIN/R)









