BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menebal di Kabupaten Lamandau. Kondisi tersebut membuat rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah kembali ditunda.
Sebelumnya, hampir dua pekan para pelajar di Lamandau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kondisi udara yang terdampak kabut asap. Ketika aktivitas karhutla mulai menurun, Pemerintah Kabupaten Lamandau sempat merencanakan PTM kembali dimulai Senin, 21 September 2026 dengan sejumlah ketentuan.
Sejumlah sekolah bahkan telah menyampaikan pemberitahuan kepada orangtua dan siswa mengenai rencana kembali belajar di sekolah. Namun, ada pula sekolah yang tetap menerapkan PJJ karena mempertimbangkan kondisi udara di lingkungan masing-masing.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra sebelumnya mengatakan keputusan PTM akan menyesuaikan perkembangan kondisi kabut asap.
Menurutnya, pemerintah juga menerima keluhan orangtua yang merasa kesulitan mendampingi anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
"Ada beberapa orangtua yang chat saya, pusing harus ngajari anak di rumah. Kita lihat kalau asapnya sudah berkurang, Senin nanti bisa tatap muka," ujar Rizky beberapa waktu lalu.
Namun kondisi udara kembali memburuk. Kabut asap yang berasal dari aktivitas karhutla di sejumlah wilayah sekitar Nanga Bulik, desa-desa hingga daerah kabupaten tetangga kembali menyelimuti sejumlah kawasan.
Kondisi ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menunda PTM guna mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik.
Sebagai tindak lanjut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau Loren Oktoberi Tahan mengeluarkan instruksi mengenai pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara.
Berdasarkan data IQAir pada 20 September 2026 pukul 07.00 WIB, kualitas udara di Nanga Bulik tercatat berada pada kategori tidak sehat. Nilai Air Quality Index (AQI) mencapai 162, sedangkan konsentrasi PM2.5 tercatat 71,7 µg/m³.
Dalam instruksi tersebut, satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di wilayah Kota Nanga Bulik diminta melaksanakan PJJ hingga Rabu, 23 september 2026. Sementara sekolah di luar Kota Nanga Bulik mengacu pada edaran Bupati Lamandau.
Untuk sekolah di luar wilayah kota, keputusan menerapkan PTM atau PJJ diserahkan melalui kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara.
Sekolah juga diminta memantau perkembangan kualitas udara secara berkala dan tetap mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik.
Kondisi udara selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran di tengah karhutla yang masih berlangsung.(NATALIA KRISTIN/R)









