PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan bantuan 200 unit pompa air dan dana Rp2 miliar untuk pembangunan 200 titik sumur bor guna mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

Bantuan ini disampaikan Prabowo saat Ratas Perkembangan Penanganan Karhutla di Istana Merdeka, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam tayangan youtube Sekretariat Presiden, Pangdam XXI Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melaporkan keterbatasan peralatan pemadaman di kawasan tersebut.

Zainul menjelaskan kebakaran di Tanjung Puting tersebar di kawasan rawa yang sulit dijangkau kendaraan. 

Kondisi ini membuat petugas membutuhkan pompa air berukuran kecil, agar dapat menjangkau titik api dan mempercepat proses pemadaman.

Merespons laporan tersebut, Prabowo langsung menyatakan kesiapannya mengirimkan tambahan peralatan pemadaman. “Berapa kau butuh pompa air? 50? Saya kirim 200,” ujar Prabowo dalam rapat tersebut.

Selain pompa air, Zainul juga menyampaikan kebutuhan pembangunan sumur bor sebagai sumber air untuk mendukung pemadaman di kawasan rawa. 

Pengeboran diperkirakan dapat dilakukan pada kedalaman sekitar 10 hingga 15 meter, dengan biaya pengerjaan sekitar Rp10 juta per titik.

Menanggapi kebutuhan itu, Prabowo menyatakan akan memberikan bantuan dana sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan 200 titik sumur bor. Pengerjaannya direncanakan melibatkan masyarakat setempat.

“Saya kirim Rp2 miliar, 200 titik,” kata Prabowo. Dukungan peralatan dan penyediaan sumber air tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman karhutla, khususnya di kawasan yang memiliki akses terbatas.

Ketersediaan pompa air berukuran kecil dan sumur bor menjadi kebutuhan penting, agar petugas lebih mudah memperoleh air dan menjangkau lokasi kebakaran.

Penanganan karhutla di kawasan Tanjung Puting juga menjadi perhatian, karena kebakaran di wilayah rawa dan kawasan konservasi.

Tampak hadir mengikuti rapat bersama Presiden melalui daring, yaitu Bupati Kobar, Kapolres Kobar dan Dandim 1014/Pbn. (DANANG/R)