KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pengaturan lalu lintas dengan sistem buka-tutup kembali diberlakukan di Jembatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, selama pekerjaan perbaikan lanjutan atau preservasi jembatan pada 21–31 Oktober 2026.

Rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan untuk kendaraan dari arah Palangka Raya maupun Kuala Kapuas. Arus kendaraan dari kedua arah diatur secara bergantian agar pekerjaan perbaikan dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Pekerjaan preservasi ini berada dalam lingkup penanganan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah. Selama pekerjaan berlangsung, pengguna jalan diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum melintasi jembatan.

Selain sistem buka-tutup, terdapat pembatasan spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan melintas. Kendaraan dengan berat atau muatan melebihi 10 ton tidak diperkenankan melewati jembatan selama masa perbaikan berlangsung.

Pembatasan juga berlaku terhadap lebar kendaraan. Kendaraan dengan lebar lebih dari 2,55 meter tidak diperbolehkan melintas selama periode pekerjaan tersebut. Ketentuan ini perlu diperhatikan, terutama oleh pengemudi kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur Palangka Raya–Kapuas maupun sebaliknya.

Sementara itu, antrean kendaraan masih kerap terpantau di kedua sisi menuju Jembatan Pulau Petak, baik dari arah Kapuas maupun Banjarmasin. Kondisi ini membuat pengendara harus menunggu giliran melintas selama sistem buka-tutup diterapkan.

"Tadi lewat, lumayan antreannya. Kurang lebih sekitar seratus meter, dari arah Banjarmasin," ujar Isma, salah seorang pengendara yang melintas.

Di sisi lain, kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan armada tanggap darurat lainnya, tetap mendapatkan akses prioritas. Kendaraan tersebut diprioritaskan agar dapat melintas tanpa terhambat antrean akibat penerapan sistem buka-tutup.

Pengaturan lalu lintas di lapangan melibatkan petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas. Petugas membantu mengatur arus kendaraan serta mengarahkan pengendara selama pekerjaan berlangsung.

Pengguna jalan diimbau merencanakan perjalanan lebih awal untuk mengantisipasi waktu tunggu selama antrean. Pengendara juga diminta bersabar, mematuhi arahan petugas, serta tidak memaksakan diri melintas apabila kendaraan yang digunakan melebihi batas berat dan lebar yang telah ditentukan.

Penerapan rekayasa lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Pengendara yang hendak melintasi Jembatan Pulau Petak diharapkan memperhitungkan waktu perjalanan dan memastikan kendaraannya memenuhi ketentuan sebelum memasuki area jembatan. (SABRIANOOR/H)