JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina Francesca Albanese menilai Dewan Perdamaian atau Board of Peace tidak sejalan dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri maupun prinsip hukum internasional.

Albanese mengatakan penilaiannya juga mencakup Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian.

“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,” kata Albanese dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.

Menurutnya, pembentukan Dewan Perdamaian mencerminkan kemunduran dalam sistem multilateralisme yang selama ini bertumpu pada aturan hukum.

Ia khawatir dunia bergerak menuju tatanan yang semakin mengabaikan perlindungan terhadap warga sipil.

“Selama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang, di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,” ujarnya.

Albanese menilai Dewan Perdamaian bukan instrumen yang dapat menjamin hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.

Karena itu, ia mendorong negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, tetap berpegang pada hukum internasional dalam menyikapi konflik Palestina.

Ia menilai Indonesia selama ini memiliki posisi penting sebagai bagian dari Gerakan Non-Blok yang konsisten menyuarakan dukungan terhadap Palestina.

“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,” katanya.

Albanese juga menyinggung pandangan Mahkamah Internasional mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Menurutnya, prinsip hukum internasional harus menjadi dasar dalam setiap keputusan politik dan tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan negara tertentu.

“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,” ujarnya.

Indonesia diketahui bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026 dalam forum World Economic Forum di Davos, Swiss, dengan alasan mendukung upaya perdamaian di Gaza.

Pernyataan Albanese disampaikan dalam rangkaian acara bersama Amnesty International di Jakarta yang membahas situasi Palestina.

SUMBER: ANTARA