PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres mengungkap 19 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan total barang bukti mencapai 9.970 liter.

BBM yang disita terdiri atas 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Solar, dan 1.260 liter Pertamax.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan dari 19 laporan polisi tersebut, sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pengungkapan 19 laporan polisi tersebut, kami menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka, dengan penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran,” kata Iwan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurutnya, modus yang ditemukan antara lain mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

Sebagian tersangka juga diduga membeli, menimbun, kemudian menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi.

Selain BBM, polisi menyita 17 kendaraan roda empat yang terdiri atas 12 mobil pikap dan lima minibus.

Barang bukti lainnya berupa 366 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, empat drum berkapasitas sekitar 200 liter, satu tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, serta uang tunai Rp5.962.000.

Barang bukti hasil pengungkapan saat ini sebagian diamankan di Polda Kalteng dan sebagian lainnya berada di Polres jajaran untuk mendukung proses penyidikan.

“Praktik tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena distribusi BBM bersubsidi harus sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan masyarakat yang berhak,” ujar Iwan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

SUMBER: ANTARA