PANGKALAN BUN –

KETIKA kebakaran mengancam masyarakat dan kawasan konservasi, kepemimpinan daerah diuji dalam memperjuangkan kebutuhan lapangan, membangun koordinasi, dan memastikan dukungan menghasilkan dampak nyata.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, bukan sekadar persoalan lingkungan. Di baliknya ada keselamatan masyarakat, keberlangsungan aktivitas ekonomi, dan kelestarian Taman Nasional Tanjung Puting yang menjadi habitat satwa liar. 

Penanganannya menuntut lebih dari pengerahan personel: diperlukan kepemimpinan, koordinasi, dan dukungan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam situasi seperti ini, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat, menggerakkan perangkat daerah, dan memastikan persoalan di lapangan mendapat perhatian. 

Peran tersebut terlihat dalam langkah Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, yang menyampaikan kebutuhan dukungan helikopter water bombing untuk membantu pemadaman kebakaran, terutama di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Pada September 2026, kebutuhan pemadaman udara menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting. 

Pemerintah Kabupaten Kobar mengumumkan rencana pengerahan helikopter Super Puma, dengan reposisi ke Bandara Iskandar Pangkalan Bun dijadwalkan paling lambat 12 September. 

Pemberitaan ANTARA kemudian menyebut helikopter tersebut tiba pada 19 September. Perbedaan antara rencana pengerahan, kedatangan sarana, dan pelaksanaan operasi perlu diperhatikan karena ketiganya merupakan tahapan yang berbeda dalam penanganan bencana.

Pada periode yang sama, Bupati Nurhidayah menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten telah beberapa kali meminta bantuan water bombing melalui BNPB.

Kebutuhan itu memperlihatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya ketika medan yang sulit membuat pemadaman melalui jalur darat menghadapi keterbatasan.

Persoalan karhutla di kawasan tersebut kemudian mendapat perhatian khusus di tingkat nasional. Pada 12 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penanganan kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting menjadi perhatian khusus. 

Pemerintah pusat melaporkan penguatan penanganan darat dan udara, meskipun operasi udara menghadapi kendala jarak pandang akibat asap. Situasi ini menegaskan bahwa strategi pemadaman harus menyesuaikan kondisi lapangan dan tidak dapat bergantung pada satu metode saja.

Pada 17 Oktober, Bupati Nurhidayah mendampingi Menteri Kehutanan meninjau penyaluran air dari Sungai Sekonyer menuju lokasi kebakaran. Kementerian Kehutanan kemudian melaporkan 16 operasi water bombing pada 17 Oktober dan 26 operasi pada 18 Oktober. 

Rangkaian tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, petugas lapangan, dan pengelola kawasan konservasi.

Besarnya tantangan juga tergambar dari data Pemerintah Kabupaten Kobar. Untuk periode 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, luas lahan terbakar secara kumulatif di tingkat kabupaten dilaporkan mencapai 2.887,68 hektare. 

Angka ini memiliki cakupan berbeda dari data kebakaran khusus di Taman Nasional Tanjung Puting, sehingga keduanya tidak dapat dibandingkan langsung tanpa memperhatikan periode, wilayah, dan metode penghitungan. Dari rangkaian peristiwa tersebut, ada pelajaran penting mengenai kepemimpinan daerah. 

Kepala daerah tidak hanya dituntut menjalankan kewenangan administratif, tetapi juga harus mampu mengenali persoalan, menyampaikan kebutuhan secara terbuka, membangun koordinasi, dan menjaga agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. 

Dalam konteks karhutla Kobar, upaya menyuarakan kebutuhan pemadaman dan mengupayakan dukungan merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut.

Namun, tanggung jawab harus berjalan beriringan dengan evaluasi. Pemerintah daerah perlu terus memperkuat kesiapsiagaan, patroli, kecukupan peralatan, dan pencegahan kebakaran berulang. 

Pemerintah pusat perlu memastikan dukungan sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan. Seluruh pihak juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar kemajuan, kendala, dan kebutuhan lanjutan dapat dinilai secara objektif.

Masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi tentang rapat, instruksi, atau jumlah operasi pemadaman. Mereka membutuhkan hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, keselamatan warga terjaga, dan kawasan hutan terlindungi.

Karhutla Kobar menjadi pengingat bahwa suara daerah harus didengar dan ditindaklanjuti. Ketika kepala daerah menyampaikan kebutuhan masyarakat dan berupaya membangun dukungan, seluruh unsur pemerintahan perlu memastikan bahwa upaya bersama tersebut menghasilkan kemajuan yang dapat dirasakan dan diperiksa publik.

Pada akhirnya, kepemimpinan daerah dan tanggung jawab negara bertemu pada satu tujuan: melindungi masyarakat, menjaga kekayaan alam, dan memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan melalui tindakan serta hasil nyata.

Penulis: Yudhi Hudaya adalah seorang ASN yang bertugas di Kotawaringin Barat