PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membahas tata ruang wilayah kota, Kamis, 22 Oktober 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno–G. Obos XI, kompleks perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pertemuan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, pekerjaan umum, serta perumahan dan kawasan permukiman.

Kegiatan tersebut dipimpin jajaran Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, di antaranya Khemal Nasery, Hap Baperdu, dan Dudie B. Sidau, bersama anggota komisi lainnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada persoalan tata ruang wilayah Kota Palangka Raya. Pembahasan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

"Keterlibatan perangkat daerah tersebut diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan permukiman, serta arah pengembangan wilayah kota," ujar Hap Baperdu, Kamis, 22 Oktober 2026.

Tata ruang wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah karena berkaitan dengan pemanfaatan lahan, pengembangan kawasan perkotaan, dan pengendalian pembangunan agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Palangka Raya diharapkan dapat menghimpun informasi dari perangkat daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tata ruang di wilayah kota.

"Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota agar penataan ruang Palangka Raya dapat berjalan terarah, terintegrasi, dan mendukung kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (MARINI)