PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kota Palangka Raya menampung aspirasi masyarakat terkait kejelasan status kawasan hutan dan persoalan pertanahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terkait tata ruang pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan, apakah masuk kawasan hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.

Menurut Khemal, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berkaitan dengan kewenangan sejumlah instansi, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“DPRD menampung aspirasi masyarakat yang meminta kejelasan status kawasan hutan, apakah termasuk hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi. Ini perlu dipastikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status lahan yang mereka persoalkan,” kata Khemal, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, persoalan kawasan hutan dan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi. Diperlukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri sesuai kewenangan masing-masing.

Kementerian Kehutanan berkaitan dengan penetapan dan pengelolaan kawasan hutan, sedangkan ATR/BPN menangani aspek pertanahan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran dalam urusan pemerintahan daerah dan administrasi kewilayahan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, kami menilai diperlukan sinkronisasi data dan kejelasan batas wilayah agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi.

Langkah tersebut juga penting untuk membedakan status kawasan hutan, hak atas tanah, dan peruntukan ruang," tambahnya.

Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Palangka Raya berharap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Dengan demikian, kejelasan status lahan dapat diperoleh dan persoalan pertanahan yang dihadapi warga memiliki arah penyelesaian yang sesuai aturan. (MARINI/R)