KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial S diamankan polisi saat mengangkut 1.046 liter Pertalite tanpa dokumen dan izin pengangkutan di perairan Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penindakan itu terjadi pada Senin, 21 September 2026, saat petugas Kapal Polisi MG Lumba-Lumba melakukan patroli rutin pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di perairan tersebut. Petugas kemudian memeriksa kapal motor getek MG Lumba-Lumba dan menemukan 30 jeriken Pertalite dengan volume total 1.046 liter.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen sah maupun izin pengangkutan dari pihak berwenang.

“BBM jenis Pertalite yang diangkut kapal tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pengepul BBM, yang didapat oleh warga masyarakat pelangsir BBM dari SPBU-SPBU yang ada di Kota Kuala Kapuas seharga Rp470 ribu per jeriken,” kata Dony, Senin, 26 Oktober 2026.

Keterangan itu mengungkap jalur pasokan Pertalite yang diangkut menggunakan kapal tersebut. BBM dibeli para pelangsir dari sejumlah SPBU di Kuala Kapuas, kemudian ditampung pengepul sebelum dijual kepada pihak yang mengangkutnya melalui jalur sungai.

Dalam penindakan itu, polisi menyita 30 jeriken berisi Pertalite, satu unit kapal motor getek MG Lumba-Lumba, serta satu bundel surat-surat kapal. Pria berinisial S selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum.

Menurut Dony, pelaku diduga telah berulang kali melakukan penyalahgunaan BBM tersebut. Namun, polisi belum memerinci jumlah pengangkutan yang pernah dilakukan maupun total BBM yang sebelumnya diangkut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengungkapan ini menyoroti rantai pasokan Pertalite dari SPBU di Kuala Kapuas hingga pengangkutannya melalui perairan Murung Keramat. Polisi juga perlu menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut. (SABRIANOOR/H)