PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Rapat gabungan antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan eksekutif yang berlangsung di Aula DPRD, Senin (2/4/2018), membahas rancangan peratuan daerah (raperda) tentang retribusi pemeriksaan alat pemadaman kebakaran.

Namun, pembahasan tidak bisa dilanjutkan lantaran Pemkab Kobar ternyata belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang alat pemadam kebakaran.

"Alasan kenapa raperda distribusi ini ditunda, karena harus memiliki perda yang mengatur hal tersebut (alat pemadam kebakaran) terlebih dahulu. Kalau alat pemadam kebakaran sudah ada pengaturannya baru bisa kita tetapkan retribusinya," kata Wakil Ketua DPRD Kobar Muhammad Rusdi Ghozali.

Menurut dia, ketersediaan alat pemadam kebakaran merupakan urusan wajib. Selain itu, menjadi tugas pemerintah kabupaten untuk menyelenggarakan serta mengatur sekaligus menyediakan alat pemadam kebakaran bagi masyarakat.

"Rapat ini belum menyimpulkan hasil. Nanti akan disampaikan dalam pandangan beberapa fraksi pada sidang paripurna. Terkait dengan sebuah raperda dan proses persetujuan apakah ini ditolak atau diterima, menunggu hasil sidang paripurna tersebut," ucapnya. (SITI NORSITAH/B-3)