PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada dua hal yang berganti dari Peraturan Gubernur (Pergub) baru dan lama, satu diantaranya adalah pada bagian ketiga pasal 5, tentang rumah negara dan perumahan.

Pada Pergub baru, nomor 10 tahun 2018 dan Pergub sebelumnya, nomor 33 tahun 2017 tanggal 28 September 2017 tidak berbeda dalam klausul rumah negara.

Seperti termaktub di pasal 5 ayat (1) Pemerintah Provinsi menyiapkan rumah negara dan perlengkapannya bagi pimpinan dan Anggota DPRD melalui APBD. Karena pemprov belum bisa menyiapkan rumah negara yang dimaksud, maka digantilah dengan tunjangan perumahan, seperti diuraikan dalam ayat (2) di pasal 5 tersebut.

Bunyinya, 'dalam hal pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan rumah negara dan pelengkapannya bagi pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan setiap bulan’. Ketua DPRD sebesar Rp 41 juta. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 21 juta, dan Anggota DPRD sebesar Rp 17 juta.

Pada Pergub baru, ketentuan pada ayat (2) pasal 5 pada Pergub yang lama itu, diubah sehingga berbunyi ‘dalam hal Pemprov belum dapat menyediakan rumah negara dan pelengkapannya bagi pimpinan dan anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp 20.283.478, Wakil Ketua DPRD Rp 16.677.351, dan Anggota DPRD Rp 13.071.224.

--page

“Dalam Pergub 33/2017 itu memasukkan unsur pembayaran listrik, air, telepon, meubelair dan sejenisnya. Sedangkan berdasarkan SE Mendagri nomor 188.31/7809/59 tidak masuk yang dibayar, maka tunjangan pun dipotong. Sehingga yang sudah terbayar harus dikembalikan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Pemprov Kalteng, Nuryakin, Rabu (23/5/2018).

Dengan demikian, maka pimpinan maupun anggota DPRD harus mengembalikan kepada kas daerah. Kalau tidak pun, saat ada audit dari BPK RI, akan tetap diminta mengembalikan.

Untuk pengembalian, Ketua DPRD Kalteng dari semula menerima Rp 41 juta dipotong Rp 20.283.478,  atau harus mengembalikan Rp 20.716.522 per bulan, dikalikan empat bulan, selama 'terlanjur' menerima uang tersebut setiap bulan.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD, dari semula menerima Rp 21 juta dipotong menjadi Rp 16.677.351 maka harus mengembalikan Rp 4.322.649 per bulan kali empat. Dan Anggota DPRD dari semula menerima Rp 17 juta, dipotong menjadi hanya Rp 13.071.224 atau harus mengembalikan Rp 3.928.776 dikali empat bulan. (ROZIQIN/B-11)