Damang Pahandut Apresiasi Gerak Cepat Pemprov Kalteng Tebitkan Peraturan Gubernur
Dengan adanya aturan yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 bisa?menjadi jalan untuk mendisiplinkan masyarakat
Tag
Dengan adanya aturan yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 bisa?menjadi jalan untuk mendisiplinkan masyarakat
Wakil Ketua II DPRD?Kabupaten Kotawaringin Barat Bambang Suherman, mendorong pemkab melalui Satgas Penanganan Covid-19 agar segera menyosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 43 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal mengganti air mineral kemasan botol menjadi air mineral menggunakan cangkir saat ada pertemuan atau menggelar rapat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah.
Pemprov Kalteng sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan KPK terkait pembentukan Pergub ini
"Harus menyesuaikan item yang dibolehkan menurut PP 18 tahun 2017, Permendagri, dan Surat Edaran Mendagri, serta tidak boleh melebihi yang di provinsi. Sesuai keterangan sekjen Kemendagri, ya harus direvisi," terang Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Gubernur juga menjelaskan alasan, saat revisi Pergub Kalteng Nomor 33 Tahun 2017, pemprov tidak melakukan konsultasi dengan DPRD Kalteng.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menilai Pergub Nomor 10 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tidak menyalahi aturan, tidak menyalahi subtansi, serta telah berlandaskan aspek normatif.
Pertemuan Gubernur Kalteng dan jajaran serta Sekjen Kemendagri beserta sejumlah dirjen, menghasil beberapa kesimpulan yang diharapkan menjadi jembatan terjalinnya komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kalteng.
Kemendagri melihat Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng sudah tepat
Pergub 10 Tahun 2018 dinilai benar oleh Kementerian Dalam Negeri
Rapat ini membahas Pergub Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota DPRD Kalteng
Pada Pergub baru, nomor 10 tahun 2018 dan Pergub sebelumnya, nomor 33 tahun 2017 tanggal 28 September 2017 tidak berbeda dalam klausul rumah negara.
Munculnya sindirian dari anggota DPRD Kalteng di media sosial salah satunya disebabkan kehadiran Pergub baru tersebut membuat hak keuangan DPRD terganggu.
Karena Pergub yang baru tersebut ditetapkan dan diundangkan per 24 April 2018 dan berlaku surut, maka Pimpinan dan Anggota DPRD yang terlanjur menerima harus mengembalikan ke kas daerah akibat kelebihan bayar 4 bulan. Berapa yang harus dikembalikan?
BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Mugeni mengajak seluruh pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Kalteng, stakeholder , dan…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada babak baru pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) kepada Pemprov Kalteng, setelah…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Peraturan Gubernur (Prgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 27 Tahun 2017 awalnya dipermasalahkan. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat pun datang ke…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) kepada Pemprov Kalteng dihentikan sementara selama sedang…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan, pemprov siap mengembalikan uang yang terlanjur masuk ke kas daerah dari sumbangan pihak ketiga. Tetapi Gubernur juga…