Motor dan Armada Darurat Masih Bisa Melintas Selama Penutupan Jembatan Pulau Petak
Namun, penutupan tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi semua jenis kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas menyebut kendaraan roda dua (R2) dan armada darurat masih diperbolehkan melintas selama pekerjaan berlangsung.





















