Bupati Sukamara Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019
Penyampaian Raperda ini sesuai UU?Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Tag
Penyampaian Raperda ini sesuai UU?Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanan secara transparan, bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat
Realisasi pendapatan tidak mencapai target 100 persen karena?tidak disalurkan kurang bayar dana transfer serta adanya pemotongan atas lebih salur dana transfer tahun sebelumnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan ini, Pemkab Barito Utara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 6 kalinya
Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan pidato pengantar rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa, 16 Juni 2020.
Komposisi APBD perubahan 2019 yaitu pendapatan sebesar Rp1,82 triliun dan belanja sebesar Rp1,81 triliun .?Penerimaan pembiayaan Rp355,76 miliar
Dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019 masih diperlukan kritik dan saran untuk perbaikan. Sebab dalam laporam terdapat kekurangan yang mesti ditindaklanjuti
Proses pencairan dana APBD membutuhkan waktu karena harus melalui proses validasi dan verifikasi lapangan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin?memerintahkan para kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri beserta jajarannya?serius dalam pendampingan hukum refocusing dan realokasi?APBD?untuk penanganan Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia atau ADEKSI, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi untuk pengelolaan APBD pada penanganan Covid-19 saat ini.
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia atau ADEKSI, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa kepala daerah se-Indonesia dengan pengawasan DPRD masing-masing diberi kewenangan untuk mengubah peraturan daerah atau Perda APBD, di tengan pandemi Covid-19 ini.
Dengan dikeluarkannya SKB Menteri ini, dengan demikian pada dasarnya kepala daerah diizinkan menggunakan anggaran mendahului APBD
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa ada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan soal penggunaan anggaran yang memungkinkan kepala daerah menggunakan anggaran mendahului APBD di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Perubahan alokasi anggaran ini untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net
Mantan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Supriadi menyebut Pemkab Kotim harus hadir dengan APBD untuk menyelesaikan persoalan pemdemi virus Corona. Sementara DPRD Kotim harus memgambil langkah dengan membentuk Pansus.
Presiden Joko Widodo mengingatkan kementerian serta seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran di APBN dan APBD untuk beban biaya penanganan pasien yang terpapar virus Corona atau COVID-19.
Presiden Joko Widodo memerintahkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) untuk tiga hal yaitu bidang kesehatan untuk pengendalian COVID-19, jaring pengaman sosial serta insentif bagi pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penerima anggaran di luar APBD di Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Demikian disampaikan Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir kepada Borneonews, Minggu, 16 Febuari 2020.
Realisasi anggaran terendah dipegang oleh Kota Palangka Raya dengan realisasi keuangan 88,02 persen dan realisasi fisik 88,94 persen
Pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng merealisasikan keuangan Rp 16,42 triliun dari total pagu Rp 18,08 triliun atau 90,84 persen, sedangkan realisasi fisik 94,24 persen