DPRD Kotim: Tahun ini Perda Diniyah Harus Dilaksanakan
Raperda Diniyah merupakan kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya selain pendidikan formal anak juga dibekali dengan pendidikan non formal
Tag
Raperda Diniyah merupakan kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya selain pendidikan formal anak juga dibekali dengan pendidikan non formal
Seluruh fraksi pendukung DPRD, yakni fraksi PDI perjuangan, PPP, PAN, Demokrat dan Gerakan Keadilan Karya bangsa (GKKB) menyampaikan pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut.
Dalam kegiatan ini Satpol PP telah memberitahukan secara lisan kepada pemerintah kecamatan dan kepolisian
Lokasi THM yang menjadi sasaran sosialisasi adalah rumah karaoke di Desa Kenawan dan karaoke yang sangat didalam kota Sukamara
Pekan ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim akan melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang bantuan hukum.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan menegaskan, penegakkan peraturan daerah sejatinya ada di setiap instansi terkait.
Pengawasan diprioritaskan di jalur protokol, seperti Jalan Suprapto, Jalan A Yani, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Pemuda, Kuala Kapuas.
Pemkab segera melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut untuk segera bisa mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan peraturan daerah (Perda) soal rabies belum mendesak dibuat.
Untuk tahap pertama, Satpol PP Palangka Raya akan mendata dan memetakan lokasi yang berizin, tidak berizin, atau izinnya mati.
Walaupun memang sesuai tupoksi pengawasan dan penegakan Perda berada di Satpol PP, bantuan dan peran serta perangkat daerah lain akan lebih mengoptimalkan penegakan perda.
dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka masalah sampah bisa ditangani
Revisi perda itu dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Triyanto mengapresiasi langkah pemkab yang berencana merevisi Peraturan Daerah tentang Pengeloaan Sarang Burung Walet.
Fraksi PKB DPRD Sukamara menilai, pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaran Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin nantinya harus didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana teknis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I, Janjon Briano, di hadapan kalangan DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Barito Timur, Senin (18/2/2019).
Perda tersebut nantinya akan mengatur jam penggunaan ponsel bagi anak, baik saat berada di rumah maupun di sekolah.
Juru Bicara Pansus Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023, Alfian Batnakanti mengatakan bahwa ada pengurangan program dari yang diajukan sebelumnya dengan yang ditetapkan dalam Perda Kota Palangka Raya.
DPRD Kota Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 menjadi peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya.
Raperda tentang keolahragaan ini nantinya harus mengatur masalah olahraga di Kota Palangka Raya