PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sejumlah anggota DPRD Kalteng protes dengan munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 24 April 2018. Protes mereka, dilakukan dengan menyindir gubernur, melalui status di akun media sosial Facebook.

Munculnya sindirian itu salah satunya disebabkan kehadiran Pergub baru tersebut membuat hak keuangan DPRD terganggu. Lantaran dua poin tunjangan menjadi terpotong. Bahkan diharuskan mengembalikan lebih bayar karena Pergub berlaku surut.

Perda baru tersebut menggantikan aturan yang lama yakni Perda Nomor 33 Tahun 2017 tertanggal 28 September 2017 tentang hal yang sama yaitu Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Padahal, masalah hak keuangan itu berlatar belakang dari adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia dan Ketua DPRD di seluruh provinsi.

Seorang anggota DPRD Kalteng Faridawaty D Atjeh mengungkapkan rasa kecewanya dengan menuliskan status di dinding akun Facebook-nya. Ia kesal dan menyebut Pergub yang baru keluar tanpa alasan dan tiba-tiba. Lalu menyindir gubernur, bernada tanya, sebenarnya pihaknya dengan gubernur mitra atau bukan?

--page

Tidak tinggal diam, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pun merespons komentar anggota dewan tersebut. Bahkan sangat mengena. Karena dalil gubernur jelas dan berdasar, jauh mementahkan tudingan anggota dewan yang hanya berdasar sangkaan.

Gubernur menjelaskan, munculnya Pergub bukan tanpa koordinasi dengan lembaga DPRD, tetapi sebaliknya komunikasi sudah dilakukan dengan ketua dan anggota DPRD Kalteng, bahkan sama-sama hadir saat undangan rapat di Kemendagri di Jakarta. Intinya adalah berkaitan ‘Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah’.

“Keluarnya Pergub No 10 Tahun 2018 itu sudah dikomunikasikan dengan ketua dan anggota DPRD Kalteng.  Ada surat edaran Mendagri yang tujuannya kepada ketua DPRD seluruh Indonesia bernomor 188.31/7809/SJ tertanggal 2 November 2017 tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” sebut Sugianto.

“Dan yang menghadiri rapat di Kemendagri di Jakarta, dari DPRD Kalteng adalah Jubair Arifin mewakili ketua DPRD, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Sekretariat DPRD Kalteng. Juga ada Kepala Bakeuda, Kabid Anggaran, dan Kabid Aset. Mestinya Ibu Farida yang terhormat tidak perlu berpolemik di medsos. Alangkah bijaknya dapat komunikasi dengan baik,” lanjut Gubernur muda ini.

Di pihak Pemprov Kalteng, juga ada surat serupa, yaitu surat dari Kemendagri yang ditujukan untuk Gubernur seluruh Indonesia Nomor 188.31/7807/SJ. Isinya berupa penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah. 

--page

Selain Faridawaty yang merupakan politisi Partai Nasdem ini, ada cuitan lain yang juga dari anggota DPRD Kalteng. “Apa nama yang pantas diberikan untuk pembuat kebijakan yang tidak melibatkan pemangku kepentingan lainnya,” tulis akun Facebook Reza Fahrony, politisi DPRD Kalteng asal PAN. (ROZIQIN/B-3)