PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Jumat, 28 November 2025.

Dua Raperda yang disepakati bersama tersebut yaitu Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan bahwa persetujuan bersama ini menjadi langkah penting Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memastikan regulasi berjalan sesuai kebutuhan daerah.

“Ya, tadi itu kan paripurna persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD terkait dua Raperda,” ujar Tandean.

Tandean juga menyoroti kondisi anggaran daerah, yang mengalami penurunan signifikan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat berdampak langsung pada besaran anggaran daerah.

“Biasanya APBD kita di atas Rp1 triliun. Pada 2025 bahkan di perubahan masih di angka Rp1,1 triliun. Namun untuk 2026 kita anjlok di posisi Rp800 miliar saja. Ini menjadi keprihatinan kita,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa instansi pemerintah tetap dituntut untuk memaksimalkan anggaran yang ada agar roda pemerintahan tetap berjalan normal. Menurutnya, efisiensi harus dilakukan tanpa mengabaikan pelayanan publik maupun kepentingan masyarakat luas.

“Dinas harus memaksimalkan anggaran tersebut. Tidak hanya memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan, tapi juga memastikan belanja-belanja yang berpihak kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Belanja publik itu tetap kita kedepankan,” tegas Tandean.

Ia berharap kesepakatan APBD 2026 dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. “Artinya, ke depan kita sudah menyepakati APBD itu. Mudah-mudahan nanti bisa dilaksanakan oleh pemerintah sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (RETHA/H)