JAKARTA –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Murung Raya melimpahkan mediasi antara karyawan dan manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terkait tertundanya pembayaran gaji 1.300 karyawan perusahaan tambang batu bara ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih dari 1.300 karyawan perusahaan tambang batu bara PT AKT menuntut agar gaji Maret 2026 segera dibayarkan karena sampai saat ini status mereka masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

"Pada audiensi yang dilaksanakan, belum mendapatkan sebuah kesepakatan karena tidak ada kepastian kapan dibayarkannya gaji para karyawan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Murung Raya, Rolly Ismanto, Selasa 21 April 2026. 

Sebelumnya pihak manajemen telah mengeluarkan memo akan membayar gaji karyawan pada minggu kedua bulan April, namun hingga sekarang belum ada kepastian, dan jawaban mereka masih berupaya. 

Akibat tidak ada kepastian itu, Rolly mengatakan mediasi selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Saat ini permohonan itu telah berproses, tinggal menunggu panggilan mediasi.

Rolly juga mengatakan besar gaji karyawan PT AKT saat ini bervariasi, namun besar gaji tersebut dipastikan di atas upah minimum Kabupaten (UMK) yang ada di Kabupaten Murung Raya.

Dia mengingatkan kepada seluruh karyawan PT AKT untuk tidak melakukan aksi yang melanggar aturan dan tetap melakukan upaya sesuai dengan jalur mediasi secara berjenjang dalam upaya memperjuangkan hak mereka tersebut.

Sementara perwakilan karyawan PT AKT, Wahyudi menyatakan pihaknya bersama 10 orang perwakilan karyawan menyampaikan aspirasi ke dinas terkait karena tertundanya gaji periode Maret 2026.   

"Sampai saat ini belum dibayarkan pihak perusahaan yang jumlahnya 1.300 orang lebih sesuai dengan jumlah tanda tangan yang kami bawa ini,” katanya.

Dia meminta agar gaji mereka itu segera dibayarkan beserta denda keterlambatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka juga menuntut pembayaran gaji di bulan-bulan berikutnya setiap tanggal 30-31.

Selain itu, Wahyudi juga meminta perusahaan membayarkan hak-hak lain mereka, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pada April ini diduga sudah ada tunggakan pembayaran.

"Jika poin tersebut manajemen tidak dapat mengakomodir mohon manajemen membuka opsi PHK -Efisiensi terhadap beberapa karyawan," kata Wahyudi.

Sementara pada awal April, PT AKT menjadi perhatian setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan perusahaan tambang batu bara tersebut.

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin turut hadir dalam peninjauan dan menyerahkan 1.699 hektare lahan PT AKT di Kabupaten Murung Raya ke Kejaksaan Agung RI. 

ANTARA