BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kuala Kapuas yang telah berlaku lebih dari satu dekade kini mulai dievaluasi. Regulasi yang selama ini menjadi dasar pengendalian aktivitas merokok di ruang publik itu kembali dibahas di DPRD.
Pembahasan perubahan aturan tersebut muncul dalam rapat Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang digelar pada Selasa lalu.
Rapat itu menjadi ruang awal untuk meninjau kembali ketentuan yang telah berjalan sekitar sepuluh tahun. Dalam pembahasan, perhatian diarahkan pada penyesuaian aturan dengan kondisi wilayah yang kini dinilai telah banyak berubah.
Perubahan tersebut antara lain terkait dengan semakin padatnya wilayah permukiman serta munculnya ruang-ruang publik baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi lama.
Dari kondisi itu, pembahasan kemudian mengarah pada sejumlah poin yang dinilai perlu diperhatikan dalam revisi aturan. Di antaranya kemungkinan perluasan kawasan tanpa rokok, penguatan sanksi bagi pelanggar, serta peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR.
Dalam draf Raperda yang dibahas, Kawasan Tanpa Rokok tetap mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan perkantoran.
Raperda tersebut juga masih berada pada tahap pembahasan di internal DPRD, sehingga sejumlah ketentuan masih dalam proses penyempurnaan sebelum ditetapkan lebih lanjut.
“Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik. Dari sisi kesehatan, ini adalah investasi jangka panjang untuk menekan angka penyakit akibat rokok,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR)









