KUALA KAPUAS –

BORNRONEWS, Kuala Kapuas -  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas merekomendasikan penundaan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046.

Rekomendasi ini disampaikan dalam laporan Pansus III pada rapat paripurna DPRD setelah melalui pembahasan, kaji banding, konsultasi hingga pendalaman bersama berbagai pihak.

Juru Bicara Pansus III, Abdullah menjelaskan bahwa dari tiga raperda yang dibahas, dua di antaranya dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga direkomendasikan untuk disahkan.

Kedua raperda tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, kami Pansus III menyepakati untuk menunda pengesahannya," ujar H. Abdullah saat membacakan laporan Pansus III dalam rapat paripurna.

Menurut Abdullah, keputusan tersebut diambil karena masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pendalaman dan pencermatan lebih lanjut. Di antaranya berkaitan dengan rencana plotting kawasan, pemanfaatan ruang, penetapan kawasan hutan lindung yang masih dipersoalkan masyarakat di sejumlah kecamatan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat yang lahannya beririsan dengan kawasan hutan.

Selain itu, Pansus III juga menilai revisi RTRW Kabupaten Kapuas sebaiknya dilakukan setelah adanya perubahan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah itu dinilai penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan maupun benturan kepentingan dalam pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Abdullah juga mengungkapkan selama proses pembahasan, pimpinan dinas terkait dinilai tidak pernah hadir secara langsung dalam agenda yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD.

Kondisi ini menurut Pansus III menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan pembentukan perda karena pejabat yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Berdasarkan hasil pendalaman, kaji banding, konsultasi dan masukan masyarakat, kami Pansus III menyimpulkan dan menyarankan agar penetapan Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas ditunda penetapannya. DPRD akan tetap melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi Pansus III ini," tegas H. Abdullah. (SABRIANOOR/R)