BORNEONEWS, Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka-tutup selama pekerjaan perbaikan Jembatan Sei Katingan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pekerjaan berjalan aman dan lancar sekaligus menjaga akses masyarakat tetap dapat dilalui.
Sekda Katingan, Christian Rain, saat dikonfirmasi Kamis (27/8/2026), mengatakan sistem buka-tutup diberlakukan selama periode pekerjaan mulai 20 Agustus hingga 21 September 2026.
“Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan untuk mendukung pekerjaan perbaikan Jembatan Sei Katingan agar pelaksanaannya berjalan aman dan lancar,” kata Christian, Kamis 27 Agustus 2026.
Selama pemberlakuan sistem buka-tutup, pengaturan lalu lintas dilakukan dari dua arah, baik kendaraan yang datang dari Palangka Raya maupun dari arah Sampit. Antrean kendaraan akan diatur pada pos penjagaan sebelum dan sesudah jembatan.
Christian menjelaskan petugas gabungan dari Satlantas Polres Katingan dan Dinas Perhubungan disiagakan untuk membantu mengatur arus kendaraan selama pekerjaan berlangsung. Masyarakat juga telah diberikan sosialisasi agar dapat menyesuaikan waktu perjalanan.
Selain sistem buka-tutup, terdapat pembatasan kendaraan yang dapat melintas. Kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pekerjaan berlangsung memiliki muatan maksimal 8 ton dan lebar maksimal 3 meter.
“Untuk kendaraan yang melintas, ada pembatasan muatan maksimal 8 ton dan lebar maksimal tiga meter. Ini perlu diperhatikan masyarakat maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Christian menambahkan, penutupan total akan dilakukan pada waktu tertentu, yakni saat pengecoran lantai jembatan pada 27 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB hingga 07.00 WIB serta 8 September 2026 pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Saat penutupan penuh, hanya kendaraan prioritas atau darurat yang diperbolehkan melintas. (MARINI/R)









