BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menerima Surat Pencatatan Ciptaan atas 13 lagu karya Ebi Sugiya.
Pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap karya seni dan kekayaan intelektual daerah.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dilaksanakan Pemkab Lamandau melalui Dinas Pariwisata bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Selasa, 22 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekretariat Daerah, sejumlah kepala OPD, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng, pencipta lagu serta undangan lainnya.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melalui Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Meigo menyampaikan apresiasi atas pencatatan hak cipta 13 lagu tersebut.
Menurutnya, pencatatan hak cipta penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap karya sekaligus memberikan dorongan kepada para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya.
"Jadikan ini sebagai penyemangat untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya yang membanggakan daerah," ujar Meigo mewakili Bupati Lamandau.
Karya seni dan kreativitas masyarakat merupakan bagian dari potensi daerah yang perlu terus dikembangkan dan mendapat perlindungan.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng Dr. Laila Rahmawati mendorong Pemkab Lamandau bersama masyarakat untuk terus menggali dan mencatatkan berbagai potensi kekayaan intelektual daerah.
"Kekayaan intelektual tidak hanya lagu dan musik, tetapi juga dapat berupa tarian, kerajinan tangan dan berbagai karya kreatif lainnya," ujarnya.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kemudian dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng kepada Pemkab Lamandau.
Pemerintah daerah berharap pencatatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong perkembangan seni dan ekonomi kreatif di Kabupaten Lamandau.(NATALIA KRISTIN/R)









