BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai melakukan verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2026.
Proses ini dibahas dalam rapat Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) yang dipimpin Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA Kabupaten Lamandau, Meigo, di Ruang Rapat Bupati Lamandau, Selasa, 22 September 2026
Meigo mengatakan, verifikasi dan validasi diperlukan untuk memastikan pembangunan fisik KDKMP di Lamandau sesuai dengan perencanaan serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Yang kita verifikasi bukan hanya kelengkapan administrasinya, tetapi juga kondisi fisik dan kesesuaian hasil pembangunan dengan dokumen perencanaan,” kata Meigo.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pihak lainnya yang terlibat dalam proses pembangunan KDKMP.
Menurut Meigo, pembentukan Tim Verval merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang percepatan pembangunan fisik KDKMP.
“Tim akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan bukti di lapangan. Jadi hasilnya nanti benar-benar menggambarkan kondisi pembangunan yang sebenarnya,” ujarnya.
Tahapan verifikasi meliputi pemeriksaan administrasi, pengecekan fisik di lapangan, analisis kesesuaian hingga penetapan status dan rekomendasi.
Hasil pemeriksaan nantinya menentukan apakah fasilitas KDKMP dapat langsung digunakan atau masih membutuhkan perbaikan.
Meigo menjelaskan, terdapat tiga status yang dapat diberikan berdasarkan hasil verval, yakni layak digunakan dan siap operasional, layak dengan catatan perbaikan, serta belum layak.
“Kita berharap seluruh proses ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga hasil verifikasi bisa segera menjadi dasar untuk tahapan berikutnya,” katanya.
Pemkab Lamandau memastikan pelaksanaan verval dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Lamandau dengan tembusan kepada Menteri Koperasi dan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Simkopdes.
Dokumen hasil verifikasi dan validasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu kelengkapan dalam proses serah terima hasil pembangunan KDKMP di Lamandau. (NATALIA KRISTIN/R)









