BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menggunakan APBD terlebih dahulu untuk membiayai tahap awal program pengelolaan sampah melalui Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).
Pengeluaran tersebut nantinya baru dapat diganti setelah kegiatan dinilai dan diverifikasi sesuai ketentuan program.
Mekanisme ini menjadi salah satu poin penting dalam persiapan pelaksanaan LSDP di Kabupaten Kapuas yang dijadwalkan mulai 2027.
Nilai program yang dialokasikan untuk Kapuas mencapai sekitar Rp107 miliar selama lima tahun, dengan rencana alokasi sekitar Rp21 miliar pada tahun pertama.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah tidak menerima seluruh nilai program sebagai dana yang bisa langsung dibelanjakan.
Pemkab harus lebih dahulu mengeluarkan anggaran untuk kegiatan yang memenuhi ketentuan, kemudian mengajukan penggantian melalui mekanisme verifikasi yang ditetapkan dalam program.
Konsekuensinya, ketepatan perencanaan dan kelengkapan pertanggungjawaban menjadi penting bagi keuangan daerah.
Setiap kegiatan yang lebih dulu dibiayai APBD harus dapat dibuktikan pelaksanaannya dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Jika suatu pengeluaran tidak memenuhi ketentuan verifikasi, informasi mengenai mekanisme penanganan atas biaya tersebut menjadi penting bagi publik.
Hal tersebut dibahas dalam Sosialisasi dan Persiapan Program LSDP di Aula BAPPERIDA Kabupaten Kapuas, Rabu, 7 Oktober 2026. Forum tersebut melibatkan BAPPERIDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), sejumlah OPD, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, pengelola KSM TPS 3R, serta bank sampah.
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Budi Kurniawan mengatakan pelaksanaan program membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas di antara pihak yang terlibat.
"Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan mulai dari BAPPERIDA, DLHK, camat, lurah, kades, hingga KSM TPS 3R agar memahami dengan jelas siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa. Semua proses harus transparan, akuntabel, dan sesuai standar agar alokasi dana ini betul-betul terserap optimal dan memberi dampak nyata bagi kebersihan lingkungan masyarakat," ujarnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas.
Namun, ukuran keberhasilan program nantinya bukan hanya terserapnya anggaran. Yang lebih menentukan bagi masyarakat adalah apakah pembiayaan tersebut menghasilkan perbaikan layanan persampahan yang dapat dirasakan, termasuk tersedianya sarana yang berfungsi dan sistem pengelolaan yang berjalan setelah program dilaksanakan.
Karena sebagian pembiayaan awal berasal dari APBD, proses pelaksanaan juga akan menjadi bagian yang perlu dipantau.
Data kegiatan, nilai pengeluaran, pihak pelaksana, hasil pekerjaan, serta status verifikasi dan penggantian anggaran menjadi informasi penting untuk melihat sejauh mana program berjalan sesuai rencana.
Tahap persiapan yang dimulai saat ini dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan sosialisasi. Pemkab Kapuas perlu memastikan sejak awal kebutuhan yang dibiayai memang sesuai persoalan persampahan di lapangan, sementara mekanisme penggunaan dan penggantian anggaran dapat ditelusuri publik.
Dengan demikian, program senilai Rp107 miliar tersebut tidak berhenti pada besarnya nilai anggaran, tetapi dapat diukur berdasarkan hasil layanan yang diterima masyarakat. (SABRIANOOR/R)









