PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD  Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa, 13 Oktober 2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Subandi.

Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Nenie Adriati Lambung dan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.

"Agenda penetapan penyempurnaan evaluasi gubernur menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian Perubahan APBD 2026. Melalui tahapan ini, hasil evaluasi pemerintah provinsi ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan," kata Subandi, Senin, 13 Oktober 2026.

Subandi beberkan susunan acara rangkaian rapat diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait penyempurnaan hasil evaluasi gubernur. Agenda berikutnya meliputi permintaan persetujuan, pembacaan keputusan DPRD, serta penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama.

"Selain membahas Perubahan APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Ketua DPRD mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2026," tambahnya.

Penyampaian pendapat wali kota ujar Subandi menjadi bagian dari pembahasan legislasi daerah untuk menindaklanjuti usulan regulasi yang berasal dari inisiatif DPRD. Tahapan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wali Kota Palangka Raya yang diwakili Sekda Arbert Tombak pembacaan 

hal ini katanya, menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran dan pembentukan peraturan daerah oleh DPRD bersama pemerintah kota.

"Dalam kesempatan ini kami sampaikan menerima dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, yaitu rancangan peraturan daerah tentang sistem Penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi dan rancangan peraturan daerah tentang hak kekayaan Intelektual," ujarnya. (MARINI/H)