PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, meminta pemerintah kota melalui Bapenda menggencarkan sosialisasi pajak kepada pelaku usaha.

Langkah ini dinilai penting agar pengusaha memahami kewajiban perpajakan dan tidak terjadi polemik saat petugas melakukan penagihan.

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan melalui media sosial maupun dengan mendatangi langsung lokasi usaha. Dengan pendekatan tersebut, informasi mengenai aturan, mekanisme pembayaran, dan kewajiban pajak dapat diterima pelaku usaha secara lebih jelas.

“Bapenda harus lebih aktif menyosialisasikan pajak, baik melalui media sosial maupun dengan turun langsung ke lokasi usaha. Jangan sampai pelaku usaha tidak memahami kewajibannya, kemudian muncul persoalan ketika dilakukan penagihan,” ujarnya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Rusdiansyah menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi salah satu kunci untuk mencegah kesalahpahaman. Informasi mengenai pajak harus disampaikan secara terbuka, termasuk dasar pengenaan, tata cara pembayaran, serta konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Ia berharap, sosialisasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika ditemukan tunggakan atau saat petugas turun melakukan penagihan. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memahami dan memenuhi kewajibannya sejak awal.

Menurutnya, polemik penagihan pajak yang kemudian ramai di media sosial seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki komunikasi dan pelayanan kepada wajib pajak. Penagihan perlu dilakukan sesuai ketentuan, disertai penjelasan yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan.

Namun Rusdiansyah juga menegaskan bahwa sosialisasi tidak boleh menghilangkan ketegasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya.

Kepatuhan harus ditegakkan agar tidak terjadi ketimpangan antara pengusaha yang taat membayar pajak dan mereka yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Kami meminta Bapenda melakukan pendataan dan pengawasan secara konsisten, serta menerapkan sanksi sesuai peraturan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar. Penindakan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Rusdiansyah berharap melalui kombinasi sosialisasi yang masif, pelayanan yang transparan, dan penegakan aturan yang konsisten, kesadaran pajak pelaku usaha di Palangka Raya semakin meningkat. 

Kepatuhan tersebut penting untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (MARINI/R)